Hukum Sholat Untuk Orang Bertato

Tuesday, January 22, 2013 Category : , 0


shalat2

Saya ingin bertanya, apa hukumnya sholat seseorang yang di tubuhnya ada tatto. Sah atau tidak sholatnya? Lalu, bagaimana pula jika saya menjadi makmumnya? Sahkah sholat saya?

Jawaban:

Hukum bertato adalah haram, berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas: “Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang minta ditato.” 

Adapun sholat orang yang bertato insyaallah tetap sah meski tato itu sendiri haram, karena tato tidaklah termasuk hal-hal yang membatalkan sholat. Namun jika tato tersebut sampai menghalangi sampainya air ke kulit pada saat orang itu bersuci (wudhu ataupun mandi) maka ketika itulah sholat orang tersebut tidak sah, karena bersucinya orang tersebut tidak sah, sementara bersuci merupakan salah satu syarat sahnya sholat.

Oleh karena itu, sholat kita tetaplah sah ketika kita bermakmum di belakang imam yang bertato, sepanjang tato si imam tersebut tidak menghalangi sampainya air sebagaimana dijelaskan diatas. Adapun jika tato si imam menghalangi sampainya air, yang berakibat pada tidak sahnya sholat si imam tersebut, maka sholat orang yang bermakmum di belakangnya juga tidak sah jika si makmum tersebut mengetahui keadaan si imam. Namun jika si makmum tidak tahu, maka sholatnya tetaplah sah.

Yang juga penting, karena tato itu haram maka hendaknya setiap muslim yang bertato mengambil keputusan untuk menghilangkan tatonya. Namun sebelum itu, hendaknya ia berkonsultasi terlebih dahulu kepada ahli kesehatan (dokter), apakah tindakannya untuk menghilangkan tato itu membahayakan kesehatannya ataukah tidak. Jika tidak membahayakan, hendaknya ia segera menghilangkan tato tersebut. Namun jika membahayakan kesehatan, maka cukuplah baginya bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya bisa melakukan aktifitas ibadah seperti biasa. Wallahu a’lam bish shawab.

(Wawasan Islam)

Sumber
Read More >>

8 Syarat Cara Bertobat

Category : , 7


Bertaubat yang sungguh-sungguh akan menghapuskan dosa

Agar bertaubat dapat sungguh-sungguh dan diterima Allah maka dibutuhkan syarat. Para ulama menjelaskan syarat- syarat taubat yaitu:

1. Islam, tidak sah taubat dari dosa dan kemaksiatan kecuali dari seorang muslim, sebab taubatnya orang kafir adalah masuk islam. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya:

وَلاَ الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُوْلَـئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً

Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (Qs. An Nisaa:18)

2. Ikhlas. Tidak sah taubat seseorang kecuali dengan ikhlas dengan cara menujukan taubatnya tersebut semata mengharap wajah Allah, ampunan dan penghapusan dosanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إلاَّ مَا كَانَ خَالِصًا وَ ابْتَغَي بِهِ وَجْهَ الله

Sesungguhnya Allah tidak menerima satu amalan kecuali dengan ikhlas dan mengharap wajahNya.”
Sehingga seorang yang bertaubat atau meninggalkan perbuatan dosa karena bakhil atas hartanya atau takut dicela orang atau tidak mampu melakukannya tidak dikatakan bertaubat secara syar’I menurut kesepakatan para ulama. Oleh karena itu kata taubat dalam Al Qur’an mendapat tambahan kata ‘kepada Allah’, seperti firman Allah:

إِن تَتُوبَآ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا

Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan)” (Qs. At Tahrim:4)

3. Mengakui dosanya. Tidak sah taubat kecuali setelah mengetahui, mengakui dan memohon keselamatan dari akibat jelek dosa yang ia lakukan, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada A’isyah dalam kisah Fitnatul Ifki:

بَعْدُ يَا عَائِشَةُ فَإِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي عَنْكِ كَذَا وَكَذَافَإِنْ كُنْتِ بَرِيئَةً فَسَيُبَرِّئُكِ اللَّهُ وَإِنْ كُنْتِأَلْمَمْتِ بِذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرِي اللَّهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ فَإِنَّالْعَبْدَ إِذَا اعْتَرَفَ بِذَنْبِهِ ثُمَّ تَابَ إِلَى اللَّهِ تَابَاللَّهُ عَلَيْه

Amma ba’du, wahai A’isyah sungguh telah sampai kepadaku berita tentangmu bagini dan begitu. Apabila kamu berlepas (dari berita tersebut) maka Allah akan membersihkanmu dan jika kamu berbuat dosa tersebut, maka beristighfarlah kepada Allah dan bertaubatlah kepadaNya. Karena seorang hamba bila mengakui dosanya kemudian bertaubat kepada Allah niscaya Allah akan menerima taubatnya. (HR Al Bukhori).

4. Menyesali perbuatan dosa yang pernah dilakukannya. Penyesalan memberikan tekad, kemauan dan pengetahuan kepada pelakunya bahwa kemaksiatan yang dilakukannya tersebut akan menjadi penghalang dari Rabbnya, lalu ia bersegera mencari keselamatan dan tidak ada jalan keselamatan dari adzab Allah kecuali berlindung kepadaNya, sehingga muncullah taubat dalam dirinya. Oleh karena itu tidak terwujud taubat kecuali dari penyesalan, sebab tidak menyesali perbuatannya adalah dalil keridhoan terhadap kemaksiatan tersebut, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

النَّدَمُ تَوْبَةٌ

Penyesalan adalah taubat.”

5. Berlepas dan meninggalkan perbuatan dosa tersebut apabila kemaksiatannya adalah pelanggaran larangan Allah dan bila kemaksiatannya berupa meninggalkan kewajiban maka cara meninggalkan perbuatan dosanya adalah dengan melaksanakannya. Ini termasuk syarat terpenting taubat. Dalilnya adalah firman Allah:

Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengatahui.” (Qs. Al Imran:135)

Al Fudhail bin Iyaadh menyatakan: “Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

6. Berazzam dan bertekad tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang.

7. Taubat dilakukan pada masa diterimanya taubat. Apa bila bertaubat pada masa ditolaknya seluruh taubat manusia, maka tidak berguna taubatnya. Masa tertolaknya taubat ini di tinjau dari dua sisi:

a. Dari pelaku itu sendiri, maka waktu taubatnya sebelum kematian. Apabila bertaubat setelah sakaratul maut, maka taubatnya tidak diterima. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya :

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلاَ الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُوْلَـئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً

Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (Qs. 4:18)

Hal inipun disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْد مَا لَمْ يُغَرغِرْ

Sesungguhnya Allah menerima taubat hambaNya selama belum sakaratul maut.”

Oleh karena itu Allah tidak menerima taubat Fir’aun ketika tenggelam, seperti dikisahkan dalam firmanNya:

وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُ بَغْياً وَعَدْواً حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنتُ أَنَّهُ لا إِلِـهَ إِلاَّ الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَاْ مِنَ الْمُسْلِمِينَ آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيراً مِّنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ

Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia:”Saya percaya bahwa tidak ada Ilah melainkan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami. (Qs. Yunus:90-92)

b. Dari manusia secara umum. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan :

الْهِجْرَةُ لاَ تَنْقَطِعُ حَتَّى تَنْقَطِعَ الْتَوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ الْتَوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Hijroh tidak terputus sampai terputusnya taubah dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat.”

Dan sabda beliau :

إِنَّاللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَمُسِيئُ النَّهَارِوَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ اللَّيْلِ حَتَّىتَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

“Sesungguhnya Allah Ta’ala selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk mene-rima taubat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.”
Apabila matahari telah terbit dari barat maka taubat seorang hamba tidak bermanfaat, sebagaimana ditegaskan Allah dalam firmanNya :

هَلْ يَنظُرُونَ إِلاَّ أَن تَأْتِيهُمُ الْمَلآئِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ

Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau kedatangan Rabbmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfa’at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah:”Tunggulah olehmu sesungguhnya kamipun menunggu(pula)” “. (Qs. Al An’am: 158)

8. Khusus yang berhubungan dengan orang lain maka ada tambahan berlepas dari hak saudaranya, apabila itu berupa harta atau sejenisnya, maka mengembalikannya kepadanya dan bila berupa hukuman menuduh (zina) maka memudahkan hukuman atau memohon maaf darinya dan bila nerupa ghibah, maka memohon dihalalkan dari ghibah tersebut.

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin berkata: “Adapun bila dosa tersebut antara kamu dengan manusia, apabila berupa harta, harus menunaikannya kepada pemiliknya dan tidak diterima taubtanya kecuali dengan menunaikannya. Contohnya kamu mencuri harta dari seseorang lalu kamu bertaubat dari hal itu, maka kamu harus menyerahkan hasil curian tersebut kepada pemiliknya. Juga contoh lain, kamu mangkir dari hak seseorang, seperti kamu punya tanggungan hutang lalu mangkir darinya, kemudian kamu bertaubat, maka kamu harus pergi kepada orang yang bersangkutan dan memeberikan pengakuan dihadapannya sehingga ia mengambil haknya. Apabila orang tersebut telah meninggal dunia, maka kamu berikan kepada ahli warisnya. Apabila tidak tahu atau ia menghilang darimu dan kamu tidak mengetahui keberadaannya maka bersedekahlah dengan harta tersebut atas namanya agar bebas dari (kewajiban) tersebut dan Allahlah yang mengetahui dan menyampaikannya kepadanya. Apabila kemaksiatan yang kamu lakukan terhadap orang lain berupa pemukulan atau sejenisnya, maka datangilah ia dan mudahkanlah ia untuk membalas memukul kamu seperti kamu memukulnya. Apa bila yang dipukul punggung maka punggung yang dipukul dan bila kepala atau bagian tubuh lainnya maka hendaklah ia membalasnya.

Hal ini didasarkan pada firman Allah:

وَجَزَاء سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, (Qs. 42:40)

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

Dan firmanNya:

Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.(Qs. 2:194)

Apabila berupa perkataan (menyakitinya dengan perkataan), seperti kamu mencela, menjelek-jelekinya dan mencacinya dihadapan orang banyak, maka kamu harus mendatanginya dan meminta maaf darinya dengan apa saja yang telah kamu berdua sepakati, sampai-sampai seandainya ia tidak memaafkan kamu kecuali dengan sejumlah uang maka berilah. Sedang yang ke empat adalah apabila hak orang lain tersebut berupa ghibah, yaitu kamu pernah membicarakannya tanpa sepengetahuan nya dan kamu menjelek-jelekkannya dihadapan orang banyak ketika ia tidak ada. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan ia harus mendatanginya dengan menyatakan: “Wahai fulan saya pernah merumpi (menggibahi) kamu dihadapan orang maka saya mohon kamu memaafkan saya dan menghalalkannya”. Sebagian ulama menyatakan: “Tidak menemuinya namun harus diperinci permasalahannya. Apabila orang tersebut telah mengetahui perbuatan ghibah tersebut, maka harus menemuinya dan minta dimaafkan. Namun bila tidak mengetahuinya maka jangan berangkat menemuinya namun cukup memintkan ampunan untuknya dan menyampaikan kebaikan-kebaikannya dimajlis-majlis yang kamu pernah gunakan dalam menggibahinya, karena kebaikan-kebaikan menghapus kejelekan”. Inilah pendapat yang rajih (kuat)”.

Sedangkan Syaikh Saalim bin Ied Al Hilali memberikan syarat bila tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar lagi. Beliau berkata: “Apabila dosa itu berupa ghibah maka ia meminta dihalalkan (dimaafkan) selama tidak mebnimbulkan mafsadat lain akibat dari permintaan maaf itu sendiri. Apabila menimbulkan maka yang wajib baginya adalah mencukupkan dengan mendoakan kebaikan untuknya.”

Lalu bagaimana bisa menyesali perbuatan dosa tentunya dengan mengingat kebesaran Allah yang kita maksiati dan akibat bruk dari dosa tersebut di dunia dan akhirat. Mudah-mudahan bermanfaat.

Read More >>

Hukum Mematikan HP Ketika Sholat

Category : , 0


Terpaksa mematikan HP saat solat tidak membatalkan solat itu.

Saya sering berdiskusi dengan teman-teman yang katanya pernah di ponpes bertahun-tahun masalah membatalkan sholat ketika handphone (HP) berdering. Tanya jawabnya kurang lebih seperti ini:

Tanya : Melakukan gerakan selain dari gerakan sholat lebih dari tiga apakah batalkan sholat?

Jawab: Ya betul.

Tanya lagi: Lalu bagaimana jika dalam keadaan sholat berjamaah di rakaat kedua dalam keadaan duduk kemudian HP bunyi ada panggilan dan untuk mematikan HP perlu gerakan lebih dari tiga gerakan karena merogohnya susah, buka sarung HP, HP dikunci?

Jawab: Tidak usah batalkan sholat karena tidak boleh membatalkan sholat tanpa udzur. Matikan saja HP nya.

Saya jadi bingung, belum ada kesimpulan. Kalau matikan HP, sholat kita batal karena lebih dari tiga gerakan. Kalau tidak dimatikan, orang lain terganggu. Membatalkan sholat juga tidak boleh juga, bahkan ada yang mengatakan haram. Ini tentunya dalam keadaan ketika kita lupa mematikan HP sebelum sholat. Saya mohon kepada ustadz dalil-dalilnya untuk menghilangkan keraguan dalam diri saya tentang masalah ini.

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr. wb.
Shalat adalah ibadah yang secara tehnis pelaksanaannya sangatlah rinci dijelaskan oleh Rasulullah saw, karenanya Rasulullah saw bersabda yang artinya “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”.

Dan yang termasuk telah dijelaskan oleh Rasulullah saw dengan sangat rinci adalah hal-hal yang tidak membatalkan shalat, apabila kita kerjakan saat kita shalat, diantaranya: menggendong bayi (sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw dengan menggendong Umamah binti Zainab ketika beliau shalat (HR.Bukhari dan Muslim), membunuh binatang yang membahayakan (sebagaimana perintah Rasulullah saw untuk membunuh ular dan kala jengking saat shalat / HR. Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi ), menggaruk badan ketika gatal (sebagaimana dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib / HR.Bukhari ) dan yang lainnya

Dari itu semua, bisa disimpulkan, bahwa gerakan-gerakan dalam shalat, selama itu dilakukan untuk kesempurnaan shalat, dan apabila tidak dilakukan justru akan mengganggu shalat, insya Allah tidak membatalkan.

Oleh karenanya, mematikan HP yang lupa untuk dimatikan ketika shalat, kemudian berdering saat shalat, yang apabila tidak kita matikan, justru akan menganggu shalat kita dan shalat orang lain, maka insya Allah tidak membatalkan salat, meskipun harus dengan cara mengeluarkannya dulu dari kantong celana.

Wallahu a’lam bishshawab.
Wassalamu ‘alaikum wrwb.

Read More >>

Tanpa Sadar Wanita Menjadi 'Kafir'

Category : 0


DALAM sebuah redaksi hadits disebutkan ada sosok wanita yang memiliki sifat, “yakfurnal ‘asyir” (kafir kepada suami, maksudnya mengingkari kebaikan suami). Tentu saja bagi sebagian wanita, tentu tidak akan terima bila judul di atas disematkan pada dirinya.

Di saat hatinya senang dan ‘nyaman’ kepada suaminya, seorang istri akan memandang suaminya sebagai sosok yang baik dan ‘sempurna’. Tanpa cacat dan kekurangan. Di saat laju rumah tangga stabil tanpa alang rintangan yang berarti, seorang istri biasanya akan terngiang terus akan kebaikan-kebaikan sang suami.

Berbeda kondisinya manakala perasaan dan hati sang istri tertutupi oleh kekurangnyamanan dan tidakketidaksukaan kepada suami, maka segala bentuk kekurangan dan kekhilafan sang suami nampak nyata di depan mata. Dalam pandangannya, sang suami tak pernah melakukan kebaikan sama sekali pada dirinya. Seakan-akan sang suami selama ini hanya sebatas ‘produsen’ keburukan tanpa henti. Bisa dibayangkan bukan, bagaimana hari-hari berjalan tanpa ada senyum dan sapa di antara keduanya.

Kisah Khaizuran berikut ini mungkin dapat dijadikan pelajaran bagi setiap wanita agar tidak terjerumus kepada kufur nikmat terhadap suami. Khaizuran adalah seorang budak wanita yang dibeli oleh Khalifah Al-Mahdi dari An-Nukhas. Beliau memerdekakannya lalu menikahinya. Beliau juga memenuhi segala kebutuhannya. Namun, setiap kali Khaizuran marah kepada beliau, ia selalu saja berucap di hadapannya, “Aku tidak pernah melihatmu berbuat baik sama sekali!”

Kisah senada juga dilakukan oleh Al-Barmakiyah, seorang budak wanita. Ia dibeli oleh Al-Mu’atamid bin ‘Ubad, seorang raja Maroko, dan menjadikan seorang permaisuri. Ketika Al-Barmakiyah menyaksikan anak-anak perempuan bermain pasir, maka ia teringat masa kecil.

Lalu, ia tertarik untuk bermain pasir seperti mereka. Maka, sang raja pun memerintahkan untuk mendatangkan minyak wangi yang tak terkira jumlahnya yang serupa dengan pasir. Ia pun senang dan bermain dengannya. Namun, ketika ia merasa marah kepada sang raja, serta merta ia berujar, “Sungguh, aku belum pernah melihat kabaikanmu secuil pun!” Sang raja pun tersenyum dan menyela, “Apakah juga pada saat engkau bermain pasir (maksudnya saat ia bermain minyak wangi sebagaimana ia bermain pasir)?” Maka, ia pun merasa malu mendengar ucapan tersebut.

Tabiat mayoritas wanita adalah melupakan kebaikan di saat pasangannya melakukan kekhilafan atau terdapat kekurangan padanya. Seakan-akan kebaikan suami yang sedemikian banyak dan besar tertutupi oleh kekurangan dan kekhilafan yang tak seberapa yang dilakukan oleh suami. Kemesraan saat bulan madu bisa jadi sirna oleh kekhilafan suami yang mungkin dapat dihutung dengan jari. Jerih payah suami seakan-akan menguap bigutu saja tanpa membekas sedikit pun di saat suami melakukan kesalahan yang tak seberapa.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam telah mewanti-wanti kaum wanita dari perilaku seperti ini. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam bersabda, “Diperlihatkan neraka kepadaku, dan ternyata mayoritas penghuninya adalah kaum wanita lantaran mereka berbuat kufur.” Ditanyakan kepada beliau, “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau bersabda:

يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Mereka kufur kepada suami dan mengingkari kebaikan. Sekiranya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka selama satu tahun, lalu ia melihat suatu keburukan padamu, tentu ia akan berkata, ‘Aku belum pernah melihat satu kebaikan pun pada dirimu.” (HR. Bukhari).

Bila engkau menyaksikan istrimu memiliki tabiat seperti itu, maka tak perlu cemas dan bersedih hati. Yakinlah, bahwa kebaikan-kabaikan yang sedemikian banyak tak kan pernah sia-sia, manakala engkau lakukan ikhlas karena mengharap ridha Allah. Sekiranya istrimu memungkiri kebaikanmu, yakinlah bahwa Allah Yang Maha Kuasa mengetahui dan mencatatatnya.

Kepada para wanita yang masih memendam karakter seperti di atas, penilaianmu terhadap suaminya seperti itu tak akan membuahkan apa-apa selain bertambah kuatnya rasa bencimu kepada pasanganmu dan itu tak dapat memberikan solusi untuk memperbaiki kesalahan dan kekhilafan suamimu. Berpikir dan berilah penilaian secara obyektif. Tak ada manusia yang sempurna. Semoga nasihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam di atas mampu memberikan suntikan motifasi bagimu untuk senantiasa menjadi istri yang bersyukur dan pandai mengelola perasaannya. Wallahu a’lam.*

Sumber : hidayatullah.com
Oleh : Abu Hudzaifah
Read More >>

Pesan Tersebunyi Windows 8 dan Illuminati

Friday, November 9, 2012 Category : 2


Banyak konspirasi yang terjadi di dunia ini, salah satunya Illuminati, lalu apa Pesan Tersebunyi Windows 8 dan Illuminati


Histori Illuminati Illuminati adalah sebuah persaudaraan kuno yang pernah ada dan diyakini  masih tetap ada sampai sekarang walaupun tidak ada bukti - bukti nyata  keberadaan persaudaraan ini sampai saat ini. Illuminati berarti  Pencerahan Baru. Para penganut Illuminati disebut Illuminatus yang  berarti Yang Tercerahkan.  

Illuminati sebelumnya bernama Perfectibilists didirikan oleh Adam  Weishaupt (1748-1811) seorang keturunan Yahudi yang lahir dan besar di  Ingolstadt, memiliki latar belakang pendidikan sebagai seorang Jesuit  yang lalu menjadi seorang pendeta Katolik dan selanjutnya mengorganisasi  House of Rothschild.   Pada perkembangan selanjutnya, ia beserta organisasi yang dipimpinnya  memiliki pandangan-pandangan yang menyimpang (bid'ah) dari ajaran resmi  gereja Katolik, sehingga ia diekskomunikasi (dilarang mengajarkan  pahamnya) oleh gereja dan dikeluarkan dari kelompok gereja kristiani.  Illuminatus adalah orang - orang yang mencari jawaban apa yang disebut  agama sebagai misteri Tuhan. Menurut mereka dengan ilmu pengetahuan  tidak ada lagi misteri Tuhan, semua ada jawabannya.  

Dalam novel "Angels and Demon" karya Dan Brown; Salah seorang  Illuminatus yang terkenal adalah Galilei Galileo seorang ahli  antropologi yang terpaksa harus dihukum rumah seumur hidup oleh gereja  akibat membuat pernyataan bahwa pusat alam semesta yang bukan bumi  adalah matahari. Pernyataan tersebut dianggap menyinggung gereja karena  secara tidak langsung menyatakan bahwa Tuhan dengan sengaja menempatkan  pusat kehidupan di planet lain.  

Sejak saat itu illuminatus diburu oleh para kaum gereja. Mereka diburu  dan diberi stamp salib didada mereka baru kemudian dibunuh. Illuminati  kemudian bergerak dari bawah tanah sebagai sebuah kelompok rahasia yang  paling dicari oleh gereja. Para illuminatus yang melarikan diri kemudian  bertemu dengan kelompok rahasia lainnya yaitu kelompok ahli batu yang  bernama Freemasonry atau lebih sering disebut sebagai kelompok Mason.  

Perkembangan Illuminati  Sejak bergabung dengan kelompok Freemasonry, illuminati menjadi semakin  kuat karena dibantu oleh jaringan kelompok Freemasonry yang sepertinya  tidak menyadari telah dijadikan alat transportasi aman oleh illuminati.  Illuminati terus diburu oleh gereja. Mereka dicap sebagai penganut paham  Luciferian Conspiracy, dikarenakan mereka, sama seperti halnya  Freemasonry, memiliki ritual pemujaan kepada "Sang Arsitek Agung" / "The  Great Architect", yang dilambangkan oleh mereka berupa "The  Wholeseeing-Eye" / "Mata tuhan" (diambil dari legenda mesir); yang  merupakan simbol dari Lucifer (sebutan setan dalam tradisi kristiani).   Sejak 1782 gerakan Illuminati menyebar dari Denmark sampai ke Portugal,  bahkan lebih jauh lagi. Orang-orang Inggris yang terilluminasi bergabung  dengan orang-orang Amerika membangun Loji Columbia di kota New York  pada tahun yang sama.

Seorang bangsawan muda Rusia, Alexander Radischev,  bergabung di Leipzieg, dan menyebarkan doktrinnya ke kampung halamannya  di St. Petersburg. Di Lisabon seorang penyair bernama Claudio Manuel da  Costa menjadi anggota, dan ketika hijrah ke Brazil ia mendirikan sebuah  cabang dengan dibantu dua orang dokter dari Ouro Preto, Domingos Vidal  Barbarosa dan Jose Alvares Maciel.  
Pada tahun 1788 trio ini melancarkan pemberontakan Illuminati yang  pertama, Inconfidencia Mineira, tetapi pemberontakan itu ditumpas ketika  baru saja berputik oleh raja muda Marquis de Barbacena. Hingga saat  ini, mereka berjuang secara diam-diam melawan dan berusaha meruntuhkan  gereja katolik roma, yang dianggap melambangkan kekuasaan dari Yesus,  musuh Lucifer.
  
Sekedar Hanya Pingin Sharing, Lantas Illuminati Yaitu Grup Rahasia  Layaknya Freemasonry Yang Berupaya Menyebar Luaskan idiologi Mereka.  Inilah iklan windows 8 yg kontroversial itu    



Coba perhatikan baik baik..
ada Gambar mata kan di tangannya..


 Simbol Iluminati yahudi di iklan windows 8   
Read More >>

Memberi Salam Kepada Non Muslim

Monday, October 29, 2012 Category : , 0

HUKUM MEMBERI SALAM KEPADA NON MUSLIM


A. HUKUM MEMULAKAN SALAM KEPADA NON MUSLIM

Ada 2 pendapat dalam memulakan ucapan salam kepada non muslim itu, yaitu :
  1. Diperbolehkan
  2. Tidak diperbolehkan


1). PENDAPAT YG MEMPERBOLEHKAN

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27)} [النور : 27]

Wahai orang-orang yang telah beriman, janganlah memasuki rumah-rumah selain dari rumah kamu, sehingga kamu meminta izin dahulu dan memberi salam kepada penghuninya; itu lebih baik bagi kamu, mudah-mudahan kamu mengingat.” (Quran 24:27)

{وَقِيلِهِ يَا رَبِّ إِنَّ هَؤُلَاءِ قَوْمٌ لَا يُؤْمِنُونَ (88) فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلَامٌ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ (89)} [الزخرف : 88 - 89]

Dan (Dialah Tuhan yang Mengetahui rayuan Nabi Muhammad) yang berkata: “Wahai Tuhanku! Sesungguhnya mereka ini adalah satu kaum yang tidak mahu beriman (maka terserahlah kepadaMu untuk mengadilinya)!

(Tuhan menjawab rayuannya dengan berfirman): “Jika demikian, maka janganlah engkau (wahai Muhammad) hiraukan mereka, dan katakanlah: ‘Selamat tingallah!’ Kemudian mereka akan mengetahui kelak (akibat keingkarannya)

- Melihat kepada ketiadaan larangan khusus dalam masalah ini sebagai dalil mengharuskannya.
- Menerima lafaz umum al-Quran, yang meminta umatnya bercakap dengan perkataan yang baik


BERDASARKAN HADIS NABI SAW YAITU:

"Apabila engkau menjumpainya engkau berikan salam kepadanya” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

"Maukah kamu aku kutunjukkan kepada sesuatu yang apabila kamu lakukan kamu akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kamu”(HR. Muslim)

Wahai manusia, sebarkanlah ucapan salam, hubungkanlah tali kekerabatan, berilah makanan, dan sholatlah pada waktu malam ketika orang-orang tengah tertidur, engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR. Muslim)

“Sesungguhnya seseorang itu akan mendapat balasan sesuai apa yang telah diniatkannya” (HR. Bukhori dan Muslim).

KOMENTAR PARA ULAMA

  1. Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma'aad jilid 2 halaman 424 menuliskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mendahului non muslim dalam memberi salam demi kemashlahatan yang kuat dan nyata amat diperlukan, atau karena kwatir dari ulah non muslim itu, atau karena adanya hubungan kekerabatan dengan mereka. Atau karena sebab-sebab lain yang seperti itu.
  2. Imam Al-Qurtubi menyebutkan nama beberapa ulama salaf yang membolehkan memberi salam kepada non muslim. Di anataranya Ibnu Mas,ud,Hasan Al Basri, Nakahei, dan Umar Abdul Aziz.
  3. Ibnu Hajar Al-asqalani menyebutkan di dalam kitabnya FathulBari bahawa Abu Umamah dan Ibnu Uyainah berpendapat sedemikian.
  4. Abu Umamah berkata: Sesunguhnya Allah Taala menjadikan salam ini adalah untuk tahiyah(sambutan) kepada kita dan keamanan kepada orang bukan Islam(zimmi).
  5. Imam Al Qaradawi telah membincangkan perkara ini di dalam kitabnya yang bernilai Fikh Jihad
  6. Begitu juga dengan Professor Dr Saadudin Hilali di dalam kitabnya Huququl Insan secara jelas yang boleh melegakan hati kita.



Imam Al-Qaradawi menyatakan bahawa sekumpulan ulama salaf berpendapat bahawa harus memberi salam kepada orang bukan Islam. Mereka berhujjah dengan beberpa ayat Al-Quran:

1: {لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8)} [الممتحنة : 8]

Terjemahan: Allah tidak melarang kamu kalian berbakti kepada mereka yang tidak memerangi dan tidak mengeluarkan kamu kalian daripada rumah-rumah kamu. Al- Mumtahanah ayat8.
Di antara melakukan kebaikan adalah memberi salam kepada mereka.

2: {قَالَ سَلَامٌ عَلَيْكَ سَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي إِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا (47)} [مريم : 47]

terjemahan: (kata-kata Nabi Ibrahim kepada ayahnya walaupun dia kafir)
Selamatlah ke atas kamu, aku akan meminta ampun kepada Tuhanku untuk kamu. Maryam ayat47.

3: {وَقِيلِهِ يَا رَبِّ إِنَّ هَؤُلَاءِ قَوْمٌ لَا يُؤْمِنُونَ (88) فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلَامٌ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ (89)} [الزخرف : 88 - 89]

Dan (Dialah Tuhan yang Mengetahui rayuan Nabi Muhammad) yang berkata: “Wahai Tuhanku! Sesungguhnya mereka ini adalah satu kaum yang tidak mahu beriman (maka terserahlah kepadaMu untuk mengadilinya)!

(Tuhan menjawab rayuannya dengan berfirman): “Jika demikian, maka janganlah engkau (wahai Muhammad) hiraukan mereka, dan katakanlah: ‘Selamat tingallah!’ Kemudian mereka akan mengetahui kelak (akibat keingkarannya),

WAJAH ISTIDLAL :
  1. Tiada larangan khusus dalam masalah ini , jadi sebahagian daripada Ulama' mengharuskannya
  2. Menerima lafaz umum al-Quran yang meminta umatnya bercakap dengan perkara yang baik



2). PENDAPAT YANG TIDAK MEMPERBOLEHKAN
BERDASARKAN HADITS NABI YAITU:

لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام

"Janganlah kalian memulai kaum yahudi dan jangan pula kaum nashrani dengan ucapan salam "
[Hadits Riwayat Muslim dalam As-Salam 2167]

KOMENTAR SYEIKH YUSUF AL-QARADAWI :
mengikut Imam Qaradawi,ia terbatas pada hari-hari peperangan sahaja. Ini kita boleh ketahui dengan meneliti keadaan hadis ini di mana Nabi ingin menuju ketempat yahudi, Nabi berkata “ Aku akan pergi menunggang esok menuju kegolongan yahudi,jangan mulakan mereka dengan salam”

Kalau kita perhatikan kata-kata Nabi, ini berlaku kerana Nabi ingin menghukum mereka kerana mengkhianati Nabi di dalam peperangan Azhab.

TEKS DALAM FIQAH INTERAKSI DENGAN NON-MUSLIM [ USTAZ MOHAMMAD NIZAM ABD KADIR – UIA]

- Namun pengharaman ini dibantahi dengan sebab wurud hadis [ sebab terbitnya hadis], iaitu kaitannya dengan Peperangan Bani Quraizah . Dalam peperangan itu, Yahudi Bani Quraizah telah mengkhianati Rasulullah dan Umat Islam. Ini bermakna sebelum peperangan tersebut, umat Islam telah mengamalkan budaya memberi salam kepada non-Muslim
[ halaman 22]

2- Surat Nabi kepada masyarakat Kuffar / non-Muslim ketika itu :

سلام على من اتبع الهدى

" Sejahteralah keatas mereka yang mengikuti petunjuk "

3- Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab :
Mendahului mengucapkan salam kepada orang non muslim adalah haram dan
tidak boleh. Sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata : “Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu bertemu mereka disuatu jalan, maka paksalah mereka kepada jalannya yang paling sempit.

Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan dan pengagungan terhadap mereka. Tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka kita dapat membalasnya seperti apa yang dikatakan kepada kita.

Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang yang memang berhak. Dan, sebagaimana yang sudah diketahui, orang-orang muslim lebih tinggi kedudukan serta martabatnya di sisi Allah. Maka tak selayaknya mereka merendahkan diri kepada orang-orang non muslim, dengan mengucapkan salam terlebih dahulu.

Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, “Orang muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepada orang-orang non-Muslim. Sebab Nabi Shallallahu alaaihi wa sallam melarang hal itu, disamping hal itu merendahkan martabat orang muslim bila harus mengagungkan orang non-muslim.

Orang muslim lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabilamereka yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalasnya seperti salam yang mereka ucapkan.

Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban (selamat datang), atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam.

(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)

KESIMPULAN 
Apapun pertikaian pendapat para Ulama', eloklah diambil jalan tengah. Suasana Nusantara & Malaysia, tidak menunjukkan lafaz Salam yang sama dengan Tanah Arab.
Adapun Salam dengan lafaz " Assalamua'laikum " biarlah khusus untuk orang Islam sahaja.
Namun, tidak menjadi masalah, jika kita bertegas untuk menggunakan lafaz ini ketika memberi salam kepada non-Muslim, kerana ia masih dalam ruang lingkup perbezaan pendapat para Ulama'.

Read More >>

Apakah Muslim Menyembah Ka'bah?

Sunday, October 28, 2012 Category : 1


Apakah Muslim Menyembah Ka'bah?


Pertanyaan: 
Saat Islam Melarang menyembah berhala mengapa Muslim menyembah dan sujud ke Ka'bah dalam sholat mereka? 

Jawaban
Ka'bah adalah kiblat yaitu arah Tubuh Muslim selama mereka sholat. Adalah penting untuk dicatat bahwa walaupun Muslim menghadap ke Ka'bah selama sholat, mereka tidak menyembah Ka'bah. Muslim menyembah dan sujud kepada tidak yang lainnya selain kepada Allah. 

Disebutkan dalam Surah Baqarah: 
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. ..." [Al-Qur'an 2:144] 


1. Islam Menjaga Persatuan
Misalnya, jika ada sekelompok Muslim ingin shalat, bukan tidak mungkin ada yang ingin menghadap ke utara, sementara beberapa lagi ingin menghadap selatan. Dalam rangka untuk mempersatukan mereka dalam menyembah Allah yang Maha Esa, Muslim, dimanapun mereka berada, diminta untuk hanya menghadap ke satu arah yaitu ke Ka'bah. Jika beberapa Muslim tinggal di barat dari Ka'bah mereka menghadap ke timur. Demikian pula jika mereka tinggal di timur dari Ka'bah mereka menghadap ke barat. 


2. Ka'bah adalah Pusat Dunia pada peta
Muslim adalah orang yang pertama menggambarkan peta dunia. Mereka menggambarkan pete tersebut dengan menggambakn selatan diatas dan utara dibawah. Ka'bah ada di tengahnya. Kemudian kartografer(pen-penggilan kepada orang yang membuat peta) barat menggambar peta dengan membalikkannya utara diatas dan selatan di bawah. Namun, Alhamdullilah Ka'bah tetap di tengah(pusat) dari peta dunia. 


3. Tawaaf mengelilingi Ka'bah untuk mengindikasikan Keesaan Tuhan.
Ketika sekelompok Muslim pergi ke Masjidil Haram di Mekkah, mereka melakukan Thawaf atau membentuk lingkaran mengelilingi Ka'bah. Perbuatan ini melambangkan kepercayaan dan penyembahan Tuhan Yang Maha Esa, karena, sama seperti lingkaran yang memiliki satu pusat, ibadah pun demikian, Hanya Allah(SWT) sebagai pusat penyembahan.


4. Hadis dari Umar (Semoga Allah meridhainya) 
Mengenai batu hitam, hajrul aswad, ada sebuah hadis yang diriwayatkan Oleh Umar bin Khattab r.a sahabat Nabi Muhammad (SAW), 

Menurut kitab Sahih Bukhari, Volume 2, buku Haji, bab 56, No. 675. Umar (semoga Allah meridhainya) berkata, "Saya tahu bahwa kamu adalah sebuah batu yang tidak dapat bermanfaat dan tidak merugikan. Jika aku tidak melihat Nabi (SAW) menyentuh dan menciummu, saya juga tidak akan menyentuh dan menciummu ". 


5. Orang berdiri di atas Ka'bah dan mengumandangkan adzan.
Pada masa Nabi, orang bahkan berdiri di atas Ka'bah dan mengumandangkan adzan atau penggilan untuk sembahyang. Tanyakan lah kepada orang yang memfitnah bahwa Muslim menyembah Ka'bah; Penyembah yang mana yang berdiri diatas penyembahnya?
Read More >>

Pernikahan Wanita Yang Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Category : 1

Pernikahan Wanita Yang Hamil di Luar Nikah


Pernikahan wanita yang hami diluar nikah itu tergantung kondisi sebagai berikut:


1. Kasus pertama
Seorang wanita hamil di luar nikah yang syar'i (berzina), lalu untuk menutupi rasa malu, keluarganya menikahkannya dengan orang lain. Yaitu laki-laki lain yang tidak menzinainya. 
Dalam hal ini, para ulama mengharamkan terjadinya hubungan seksual antara mereka. Adapun apakah boleh terjadi pernikahan saja, tanpa hubungan seksual, ada dua pendapat yang berkembang.

Pendapat pertama, hukumnya haram. Dan kalau dinikahkan juga, maka pernikahan itu tidak sah alias batil. Di antara para ulama yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama. Karena yang namanya suami isteri tidak mungkin diharamkan dalam melakukan hubungan seksual. Jadi menikah saja pun diharamkan, kecuali setelah anak dalam kandungan itu lahir.

Pendapat kedua, hukumnya halal dan pernikahan itu sah. Asalkan selama anak itu belum lahir, suami itu tetap tidak melakukan hubungan seksual dengannnya. Suami harus menunggu hingga lahirnya bayi dalam perut. Baik dalam keadaan hidup atau mati.Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Perbedaan pendapat para ulama ini berangkat dari satu dalil yang dipahami berbeda. Dalil itu adalah dalil tentang haramnya seorang laki-laki menyirami ladang laki-laki lain.
Dari Rufai' bin Tsabit bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyiramkan airnya pada tempat yang sudah disirami orang lain." (HR Tirmizi dan beliau menghasankannya)

Jumhur ulama yang mengharamkan pernikahan antara mereka mengatakan bahwa haramnya 'menyirami air orang lain' adalah haram melakukan akad nikah. Sedangkan As-Syafi'i dan Abu Hanifah mengatakan bahwa yang haram adalah melakukan persetubuhannya saja, ada pun melakukan akad nikah tanpa persetubuhan tidak dilarang, karena tidak ada nash yang melarang.


2. Kasus Kedua
Seorang wanita belum menikah, lalu berzina hingga hamil. Kemudian untuk menutupi rasa malunya, dia menikah dengan laki-laki yang menzinainya itu. Dalam hal ini para ulama sepakat membolehkannya. Karena memang tidak ada larangan atau pelanggaran yang dikhawatirkan. Setidaknya, Al-Imam Asy-syafi'i dan Abu Hanifah membolehkannya. Bahkan mereka dibolehkan melakukan hubungan seksual selama masa kehamilan, asalkan sudah terjadi pernikahan yang syar'i antara mereka.

Karena illat (titik point) larangan hal itu adalah tercampurnya mani atau janin dari seseorang dengan mani orang lain dalam satu rahim yang sama. Ketika kemungkinan itu tidak ada, karena yang menikahi adalah laki-laki yang sama, meski dalam bentuk zina, maka larangan itu pun menjadi tidak berlaku.
Seringkali ada orang yang tetap mengharamkan bentuk keempat ini, mungkin karena agak rancu dalam memahami keadaan serta titik pangkal keharamannya.
Pendeknya, kalau wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menzinainya, maka tidak ada dalil atau illat yang melarangnya. Sehingga hukumnya boleh dan sesungguhnya tidak perlu lagi untuk menikah ulang setelah melahirkan. Karena pernikahan antara mereka sudah sah di sisi Allah SWT. 
Bahkan selama masa kehamilan itu, mereka tetap diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami isteri. Jadi mengapa harus diulang?

untuk contoh nya mungkin ini bisa jadi acuan 

Itsar Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu:
Berkata Ibnu Umar: Ketika Abu Bakar sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, "Berdirilah dan perhatikan urusannya karena sesungguhnya dia ada urusan penting." lalu umar berdiri menghampirinya,lalu laki-laki itu mengatakan: "Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu lalu dia berzina dengan anak perempuanku?" Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, "semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuanmu!" lalu Abu Bakar memrintahkan agar dilaksanakan hukum had (dera 100 x) terhadap keduanya. Kemudian beliau menikahkan keduanya, lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama setahun. (riwayat. Ibnu Hazm, Muhalla j 9 h.476; Baihaqi, Sunanul Kubro j.8 h.223)
Baihaqi meriwayatkan dari jalan lain, bahwa wanita itu dinikahkan dalam keadaan hamil. (ref. Ust. Dzulqarnain)
Read More >>

Hukum Pencurian dalam Islam

Category : , 0


Hukum Pencurian dalam Islam


Diriwayatkan dari Aisyah r.a, dari Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan pencuri kecuali ia mencuri barang seharga seperempat dinar atau lebih" (HR Muslim [1684]).

Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij r.a, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak ada potong tangan pada pencurian tsamar dan katsar" (Shahih, HR at-Tirmidzi [1449] dan Ibnu Majah [2593]).

Diriwayatkan dari Amr bin Sya'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Rasulullah SAW., bahwasanya beliau ditanya tentang buah yang masih tergantung di pohon. Maka beliau bersabda: "Barangsiapa mengambilnya karena kebutuhan tanpa mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Barangsiapa yang membawanya keluar maka ia dikenakan denda dua kali lipat dan hukuman. Barangsiapa mencuri buah yang telah disimpan dalam tempat pengeringan kurma dan mencapai harga seperempat dinar maka ia dipotong tangannya" (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [1710] dan at-Tirmidzi [1289]).

Diriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayah, dia berkata: "Kami bersama Busr bin Arthah berada dalam perjalanan di lautan. Lalu dibawalah seorang pencuri bernama mashdar yang telah mencuri kain bukhtiyah. Maka Busr berkata, 'Aku telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda, 'Tidak boleh dipotong tangan karena mencuri dalam perjalanan.' Kalaulah bukan karena hadits itu niscaya aku telah memotong tangannya'" (Shahih, HR Abu Dawud [4408] dan at-Tirmidzi [1450]).

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Nabi SAW. bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan bagi seorang muntahib (penodong), pencopet, dan pengkhianat," (Shahih, HR Abu Dawud [4391]).


Kandungan Bab:
Hukuman potong tangan bagi pencuri ditetapkan dalam Kitab, Sunnah, dan ijma'. Akan tetapi dalam masalah ini ada beberapa cabang yang menghalangi jatuhnya hukum potong tangan. Itulah yang aku kumpulkan dalam bab ini.

Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri kecuali jika barang yang dicurinya telah mencapai harga seperempat dinar lebih, atau tiga dirham, atau harga al-mijan (perisai). Tidak ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Satu dinar sama dengan dua belas dirham. Maka seperempat dinar ialah tiga dirham. Dan harga al-mijan adalah tiga dirham.

Oleh karena itu nishab barang curian adalah tiga dirham. Jika barang yang dicuri telah mencapai tiga dirham, maka jatuhlah hukum potong tangan. Dan jika belum mencapai tiga dirham, maka tidak dipotong.

Mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam dari tempat penyimpanan. Jika barang itu tidak disimpan atau dilindungi atau mengambil secara terang-terangan maka ia disebut mukhtalis, muntahib, dan khaain dan tidak ada hukum potong tangan atasnya.

Buah-buahan jika telah dipagar dan yang dicuri telah mencapai nishab maka wajib dijatuhkan hukum potong tangan. Namun jika tidak dipagar maka ia terkena denda yang dilipatgandakan dan hukuman. Dengan demikian hadits Abdullah bin Amr mengkhususkan hadits Rafi'.

Ath-Thahawi berkata dalam Syarah Ma'anil Aatsaar (III/173), "Rasulullah SAW. membedakan buah yang dicuri antara buah yang disimpan di tempat pengeringan dengan buah yang belum disimpan yakni yakni masih berada di pohon. Dan menetapkan hukum potong tangan dalam pencurian buah yang telah disimpan. Adapun buah yang belum disimpan maka sangsinya adalah denda dan hukuman."

Penjelasan hadits ini dan hadits riwayat Rafi' dari Rasulullah SAW, "Tidak ada hukum potong tangan pada tsamar dan katsar," adalah membawakan hadits Rafi' kepada makna buah-buahan yang berada di kebun dan tidak dipagar atau dilindungi apa-apa yang ada di dalamnya. Dan apa yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Amr sebagai tambahan bagi hadits Rafi'. Berbeda dengan hadits Rafi', dalam hadits ini disebutkan hukum potong tangan dan tidak ada hukum potong tangan pada selain itu. Kedua atsar ini sejalan dan tidak bertentangan. Dan ini adalah ucapan Abu Yusuf.

Demikian halnya mencuri kambing yang berada di padang gembalaan. Yakni tempat khusus untuk mengembala yang berada di gunung. Tidak ada hukum potong tangan padanya kecuali jika dipagar atau dijaga.

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah penjagaan bagaimana sifatnya. Dan yang benar adalah setiap bentuk yang dimaklumi manusia sebagai bentuk penjagaan bagi harta semacam itu. Maka itu mu'abar. (lihat Syarah Sunnah [X/319]).

Tidak ditegakkan hukuman pada saat safar dan peperangan.

At-Tirmidzi berkata (4/53), "Inilah yang diamalkan menurut sebagian ulama, diantaranya al-Auza'i. Tidak boleh ditegakkan hukuman dalam pertempuran saat berhadapan dengan musuh karena dikhawatirkan orang yang dijatuhkan hukuman itu akan bergabung dengan musuh. Dan jika imam telah keluar dari medan pertempuran dan kembali ke daarul Islam maka hukuman dilaksanakan pada orang yang berhak menerimanya. Demikian yang dikatakan al-Auza'i."

Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukuman potong tangan pada orang yang mengingkari barang pinjaman. Karena perbendaan mereka dalam menyikapi kisah seorang wanita Makhzumiyah, apakah ia meminjam barang lalu mengingkarinya ataukah ia mencuri. Keduanya disebutkan dalam riwayat.

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, dia berkata, "Seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang lalu mengingkarinya. Maka Nabi saw. memerintahkan agari dipotong tangannya," (HR Muslim [1688]).

Dan diriwayatkan juga darinya, "Orang-orang Quraisy dibuat prihatin oleh seorang wanita Makhzumiyah yang mencuri," (takhrij akan disebutkan pada berikutnya).

Saya katakan, "Kedua riwayat ini tidak saling bertentangan, walhamdulillah, ditilik dari beberapa sisi:

Sababul wurud (sebab terjadinya) hadits ini menafsirkan maksudnya. Diantaranya penejelasan bahwasanya mengingkari barang pinjaman termasuk dalam kategori mencuri menurut tinjauan syar'i.

Riwayat ini tidak bertentangan dengan sabda Nabi saw, "Tidak ada hukum potong tangan bagi khaain," dimana sebagian ulama membawakan maknanya kepada orang yang meminjam lalu mengingkari. Dan yang benar al-khaain adalah yang mengingkari barang titipan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah telah membantas masalah ini dan berkata dalam Zaadul Ma'ad (V/50), "Dan hukuman bagi seorang wanita yagn meminjam barang lalu mengingkarinya adalah dipotong tangannya. Imam Ahmad menyebutkan hukuman ini, dan ini tidaklah bertentangan. Adapun hukum Nabi SAW. yang mengangkat hukum potong tangan dari seorang muntahib, mukhtalis, dan khaain, yang dimaksud dengan khaain adalah orang yang mengkhianati barang yang dititipkan kepadanya."

Adapun orang yang mengingkari barang pinjaman termasuk dalam kategori mencuri menurut tinjauan syari'at. Karena Nabi SAW. ketika para sahabat melaporkan kepada beliau tentang seorang wanita yang meminjam barang dan mengingkarinya, beliau memerintahkan agar dipotong tangannya, seraya mengatakan, "seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya telah aku potong tangannya."

Dimasukkan seroang yang mengingkari barang pinjaman dalam kategori pencuri adalah sebagaimana dimasukkannya seluruh benda yagn memabukkan dalam kategori khamr. Maka silahkan diperhatikan. Itu adalah penjelasan bagi ummat tentang maksud Allah dalam kalam-Nya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/453-463.
Read More >>

Makna Lambang Bulan Bintang dalam Islam

Category : 1



Makna Bulan Bintang

Beberapa versi pengamat sejarah mengatakan bahwa sebenarnya asal muasal lambang bulan bintang berasal dari lambang khilafah Islamiyah terakhir yang dimiliki umat Islam, yaitu Khilafah Turki Utsmani.

Khilafah ini adalah warisan terakhir kejayaan umat Islam. Memiliki luas wilayah yang membentang dari ujung barat sampai ujung timur dunia. Wilayahnya mencakup tiga benua besar dunia, Afrika-Eropa dan Asia. Ibukotanya adalah kota yang sejak 1400 tahun yang lalu telah dijanjikan oleh Rasulullah SAW sebagai kota yang akan jatuh ke tangan umat Islam.

Rasulullah bersabda, "Qonstantinopel akan kalian bebaskan. Pasukan yang mampu membebaskannya adalah pasukan yang sangat kuat. Dan panglima yang membebaskannya adalah panglima yang sangat kuat.."

Berabad-abad lamanya umat Islam memimpikan realisasi kabar gembira Rasulullah itu. Namun sejak zaman Khilafah Rasyidah, Khilafah Bani Umayah hingga Khilafah Bani Abbasiyah, kabar gembira itu tidak pernah juga terealisasi. Memang sebagian Eropa sudah jatuh ke tangan Islam, yaitu wilayah Spanyol dengan kota-kotanya antara lain: Cordova, Seville, Granda dan seterusnya. Namun jantung Eropa belum pernah jatuh secara serius ke tangan Islam.

Barulah ketika Sultan Muhammad II yang lebih dikenal dengan Sultan Muhammad Al-Fatih menjadi panglima, jatuhlah kota yang pernah menjadi ibu kota Eropa itu. Lewat pertempuran yang sangat dahsyat dengan menggunakan senjata paling modern di kala itu, yaitu CANON atau meriam yang sangat besar dan suaranya memekakkan telinga, Muhammad Al-Fatih berhasil menjatuhkan kota konstantininopel itu dan menjadikannya sebagai ibu kota Khilafah Turki Utsmani. Serta menjadikannya pusat peradaban Islam.

Wilayahnya adalah tiga benua dengan semua peradaban yang ada di dalamnya. Saat itu bulan sabit digunakan untuk melambangkan posisi tiga benua itu. Ujung yang satu menunjukkan benua Asia yang ada di Timur, ujung lainnya mewakili Afrika yang ada di bagian lain dan di tengahnya adalah Benua Eropa. Sedangkan lambang bintang menunjukkan posisi ibu kota yang kemudian diberi nama Istambul yang bermakna: Kota Islam.

Bendera bulan sabit ini adalah bendera resmi umat Islam saat itu, karena seluruh wilayah dunia Islam berada di bahwa satu naungan khilafah Islamiyah. Tidak seperti sekarang ini yang terpecah-pecah menjadi sekian ratus negara yang berdiri sendiri hasil dari jajahan barat.

Wajar kalau lambang itu begitu melekat di hati umat dari ujung barat Maroko sampai ujung Timur Marauke. Inilah lambang yang pernah dimiliki oleh umat Islam secara bersama, bulan dan bintang. Dan lambang ini kemudian seolah menjadi lambang resmi umat Islam dan selalu muncul di kubah-kubah masjid. Dan kalau kita perhatikan, nyaris hampir semua kubah masjid di berbagai belahan dunia punya lambang ini.

Dan banyak institusi umat Islam yang juga memakai lambang ini, misalnya Masyumi di masa lalu. Bahkan di zaman reformasi, di Indonesia muncul Partai Bulan Bintang yang lambangnya bulan bintang.
Read More >>

Powered by Blogger.