Home > 2012

2012

Pesan Tersebunyi Windows 8 dan Illuminati

Friday, November 9, 2012 Category : 2


Banyak konspirasi yang terjadi di dunia ini, salah satunya Illuminati, lalu apa Pesan Tersebunyi Windows 8 dan Illuminati


Histori Illuminati Illuminati adalah sebuah persaudaraan kuno yang pernah ada dan diyakini  masih tetap ada sampai sekarang walaupun tidak ada bukti - bukti nyata  keberadaan persaudaraan ini sampai saat ini. Illuminati berarti  Pencerahan Baru. Para penganut Illuminati disebut Illuminatus yang  berarti Yang Tercerahkan.  

Illuminati sebelumnya bernama Perfectibilists didirikan oleh Adam  Weishaupt (1748-1811) seorang keturunan Yahudi yang lahir dan besar di  Ingolstadt, memiliki latar belakang pendidikan sebagai seorang Jesuit  yang lalu menjadi seorang pendeta Katolik dan selanjutnya mengorganisasi  House of Rothschild.   Pada perkembangan selanjutnya, ia beserta organisasi yang dipimpinnya  memiliki pandangan-pandangan yang menyimpang (bid'ah) dari ajaran resmi  gereja Katolik, sehingga ia diekskomunikasi (dilarang mengajarkan  pahamnya) oleh gereja dan dikeluarkan dari kelompok gereja kristiani.  Illuminatus adalah orang - orang yang mencari jawaban apa yang disebut  agama sebagai misteri Tuhan. Menurut mereka dengan ilmu pengetahuan  tidak ada lagi misteri Tuhan, semua ada jawabannya.  

Dalam novel "Angels and Demon" karya Dan Brown; Salah seorang  Illuminatus yang terkenal adalah Galilei Galileo seorang ahli  antropologi yang terpaksa harus dihukum rumah seumur hidup oleh gereja  akibat membuat pernyataan bahwa pusat alam semesta yang bukan bumi  adalah matahari. Pernyataan tersebut dianggap menyinggung gereja karena  secara tidak langsung menyatakan bahwa Tuhan dengan sengaja menempatkan  pusat kehidupan di planet lain.  

Sejak saat itu illuminatus diburu oleh para kaum gereja. Mereka diburu  dan diberi stamp salib didada mereka baru kemudian dibunuh. Illuminati  kemudian bergerak dari bawah tanah sebagai sebuah kelompok rahasia yang  paling dicari oleh gereja. Para illuminatus yang melarikan diri kemudian  bertemu dengan kelompok rahasia lainnya yaitu kelompok ahli batu yang  bernama Freemasonry atau lebih sering disebut sebagai kelompok Mason.  

Perkembangan Illuminati  Sejak bergabung dengan kelompok Freemasonry, illuminati menjadi semakin  kuat karena dibantu oleh jaringan kelompok Freemasonry yang sepertinya  tidak menyadari telah dijadikan alat transportasi aman oleh illuminati.  Illuminati terus diburu oleh gereja. Mereka dicap sebagai penganut paham  Luciferian Conspiracy, dikarenakan mereka, sama seperti halnya  Freemasonry, memiliki ritual pemujaan kepada "Sang Arsitek Agung" / "The  Great Architect", yang dilambangkan oleh mereka berupa "The  Wholeseeing-Eye" / "Mata tuhan" (diambil dari legenda mesir); yang  merupakan simbol dari Lucifer (sebutan setan dalam tradisi kristiani).   Sejak 1782 gerakan Illuminati menyebar dari Denmark sampai ke Portugal,  bahkan lebih jauh lagi. Orang-orang Inggris yang terilluminasi bergabung  dengan orang-orang Amerika membangun Loji Columbia di kota New York  pada tahun yang sama.

Seorang bangsawan muda Rusia, Alexander Radischev,  bergabung di Leipzieg, dan menyebarkan doktrinnya ke kampung halamannya  di St. Petersburg. Di Lisabon seorang penyair bernama Claudio Manuel da  Costa menjadi anggota, dan ketika hijrah ke Brazil ia mendirikan sebuah  cabang dengan dibantu dua orang dokter dari Ouro Preto, Domingos Vidal  Barbarosa dan Jose Alvares Maciel.  
Pada tahun 1788 trio ini melancarkan pemberontakan Illuminati yang  pertama, Inconfidencia Mineira, tetapi pemberontakan itu ditumpas ketika  baru saja berputik oleh raja muda Marquis de Barbacena. Hingga saat  ini, mereka berjuang secara diam-diam melawan dan berusaha meruntuhkan  gereja katolik roma, yang dianggap melambangkan kekuasaan dari Yesus,  musuh Lucifer.
  
Sekedar Hanya Pingin Sharing, Lantas Illuminati Yaitu Grup Rahasia  Layaknya Freemasonry Yang Berupaya Menyebar Luaskan idiologi Mereka.  Inilah iklan windows 8 yg kontroversial itu    



Coba perhatikan baik baik..
ada Gambar mata kan di tangannya..


 Simbol Iluminati yahudi di iklan windows 8   
Read More >>

Memberi Salam Kepada Non Muslim

Monday, October 29, 2012 Category : , 0

HUKUM MEMBERI SALAM KEPADA NON MUSLIM


A. HUKUM MEMULAKAN SALAM KEPADA NON MUSLIM

Ada 2 pendapat dalam memulakan ucapan salam kepada non muslim itu, yaitu :
  1. Diperbolehkan
  2. Tidak diperbolehkan


1). PENDAPAT YG MEMPERBOLEHKAN

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27)} [النور : 27]

Wahai orang-orang yang telah beriman, janganlah memasuki rumah-rumah selain dari rumah kamu, sehingga kamu meminta izin dahulu dan memberi salam kepada penghuninya; itu lebih baik bagi kamu, mudah-mudahan kamu mengingat.” (Quran 24:27)

{وَقِيلِهِ يَا رَبِّ إِنَّ هَؤُلَاءِ قَوْمٌ لَا يُؤْمِنُونَ (88) فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلَامٌ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ (89)} [الزخرف : 88 - 89]

Dan (Dialah Tuhan yang Mengetahui rayuan Nabi Muhammad) yang berkata: “Wahai Tuhanku! Sesungguhnya mereka ini adalah satu kaum yang tidak mahu beriman (maka terserahlah kepadaMu untuk mengadilinya)!

(Tuhan menjawab rayuannya dengan berfirman): “Jika demikian, maka janganlah engkau (wahai Muhammad) hiraukan mereka, dan katakanlah: ‘Selamat tingallah!’ Kemudian mereka akan mengetahui kelak (akibat keingkarannya)

- Melihat kepada ketiadaan larangan khusus dalam masalah ini sebagai dalil mengharuskannya.
- Menerima lafaz umum al-Quran, yang meminta umatnya bercakap dengan perkataan yang baik


BERDASARKAN HADIS NABI SAW YAITU:

"Apabila engkau menjumpainya engkau berikan salam kepadanya” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

"Maukah kamu aku kutunjukkan kepada sesuatu yang apabila kamu lakukan kamu akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kamu”(HR. Muslim)

Wahai manusia, sebarkanlah ucapan salam, hubungkanlah tali kekerabatan, berilah makanan, dan sholatlah pada waktu malam ketika orang-orang tengah tertidur, engkau akan masuk surga dengan selamat” (HR. Muslim)

“Sesungguhnya seseorang itu akan mendapat balasan sesuai apa yang telah diniatkannya” (HR. Bukhori dan Muslim).

KOMENTAR PARA ULAMA

  1. Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma'aad jilid 2 halaman 424 menuliskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mendahului non muslim dalam memberi salam demi kemashlahatan yang kuat dan nyata amat diperlukan, atau karena kwatir dari ulah non muslim itu, atau karena adanya hubungan kekerabatan dengan mereka. Atau karena sebab-sebab lain yang seperti itu.
  2. Imam Al-Qurtubi menyebutkan nama beberapa ulama salaf yang membolehkan memberi salam kepada non muslim. Di anataranya Ibnu Mas,ud,Hasan Al Basri, Nakahei, dan Umar Abdul Aziz.
  3. Ibnu Hajar Al-asqalani menyebutkan di dalam kitabnya FathulBari bahawa Abu Umamah dan Ibnu Uyainah berpendapat sedemikian.
  4. Abu Umamah berkata: Sesunguhnya Allah Taala menjadikan salam ini adalah untuk tahiyah(sambutan) kepada kita dan keamanan kepada orang bukan Islam(zimmi).
  5. Imam Al Qaradawi telah membincangkan perkara ini di dalam kitabnya yang bernilai Fikh Jihad
  6. Begitu juga dengan Professor Dr Saadudin Hilali di dalam kitabnya Huququl Insan secara jelas yang boleh melegakan hati kita.



Imam Al-Qaradawi menyatakan bahawa sekumpulan ulama salaf berpendapat bahawa harus memberi salam kepada orang bukan Islam. Mereka berhujjah dengan beberpa ayat Al-Quran:

1: {لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8)} [الممتحنة : 8]

Terjemahan: Allah tidak melarang kamu kalian berbakti kepada mereka yang tidak memerangi dan tidak mengeluarkan kamu kalian daripada rumah-rumah kamu. Al- Mumtahanah ayat8.
Di antara melakukan kebaikan adalah memberi salam kepada mereka.

2: {قَالَ سَلَامٌ عَلَيْكَ سَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي إِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا (47)} [مريم : 47]

terjemahan: (kata-kata Nabi Ibrahim kepada ayahnya walaupun dia kafir)
Selamatlah ke atas kamu, aku akan meminta ampun kepada Tuhanku untuk kamu. Maryam ayat47.

3: {وَقِيلِهِ يَا رَبِّ إِنَّ هَؤُلَاءِ قَوْمٌ لَا يُؤْمِنُونَ (88) فَاصْفَحْ عَنْهُمْ وَقُلْ سَلَامٌ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ (89)} [الزخرف : 88 - 89]

Dan (Dialah Tuhan yang Mengetahui rayuan Nabi Muhammad) yang berkata: “Wahai Tuhanku! Sesungguhnya mereka ini adalah satu kaum yang tidak mahu beriman (maka terserahlah kepadaMu untuk mengadilinya)!

(Tuhan menjawab rayuannya dengan berfirman): “Jika demikian, maka janganlah engkau (wahai Muhammad) hiraukan mereka, dan katakanlah: ‘Selamat tingallah!’ Kemudian mereka akan mengetahui kelak (akibat keingkarannya),

WAJAH ISTIDLAL :
  1. Tiada larangan khusus dalam masalah ini , jadi sebahagian daripada Ulama' mengharuskannya
  2. Menerima lafaz umum al-Quran yang meminta umatnya bercakap dengan perkara yang baik



2). PENDAPAT YANG TIDAK MEMPERBOLEHKAN
BERDASARKAN HADITS NABI YAITU:

لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام

"Janganlah kalian memulai kaum yahudi dan jangan pula kaum nashrani dengan ucapan salam "
[Hadits Riwayat Muslim dalam As-Salam 2167]

KOMENTAR SYEIKH YUSUF AL-QARADAWI :
mengikut Imam Qaradawi,ia terbatas pada hari-hari peperangan sahaja. Ini kita boleh ketahui dengan meneliti keadaan hadis ini di mana Nabi ingin menuju ketempat yahudi, Nabi berkata “ Aku akan pergi menunggang esok menuju kegolongan yahudi,jangan mulakan mereka dengan salam”

Kalau kita perhatikan kata-kata Nabi, ini berlaku kerana Nabi ingin menghukum mereka kerana mengkhianati Nabi di dalam peperangan Azhab.

TEKS DALAM FIQAH INTERAKSI DENGAN NON-MUSLIM [ USTAZ MOHAMMAD NIZAM ABD KADIR – UIA]

- Namun pengharaman ini dibantahi dengan sebab wurud hadis [ sebab terbitnya hadis], iaitu kaitannya dengan Peperangan Bani Quraizah . Dalam peperangan itu, Yahudi Bani Quraizah telah mengkhianati Rasulullah dan Umat Islam. Ini bermakna sebelum peperangan tersebut, umat Islam telah mengamalkan budaya memberi salam kepada non-Muslim
[ halaman 22]

2- Surat Nabi kepada masyarakat Kuffar / non-Muslim ketika itu :

سلام على من اتبع الهدى

" Sejahteralah keatas mereka yang mengikuti petunjuk "

3- Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab :
Mendahului mengucapkan salam kepada orang non muslim adalah haram dan
tidak boleh. Sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata : “Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu bertemu mereka disuatu jalan, maka paksalah mereka kepada jalannya yang paling sempit.

Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan dan pengagungan terhadap mereka. Tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka kita dapat membalasnya seperti apa yang dikatakan kepada kita.

Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang yang memang berhak. Dan, sebagaimana yang sudah diketahui, orang-orang muslim lebih tinggi kedudukan serta martabatnya di sisi Allah. Maka tak selayaknya mereka merendahkan diri kepada orang-orang non muslim, dengan mengucapkan salam terlebih dahulu.

Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, “Orang muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepada orang-orang non-Muslim. Sebab Nabi Shallallahu alaaihi wa sallam melarang hal itu, disamping hal itu merendahkan martabat orang muslim bila harus mengagungkan orang non-muslim.

Orang muslim lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabilamereka yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalasnya seperti salam yang mereka ucapkan.

Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban (selamat datang), atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam.

(Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)

KESIMPULAN 
Apapun pertikaian pendapat para Ulama', eloklah diambil jalan tengah. Suasana Nusantara & Malaysia, tidak menunjukkan lafaz Salam yang sama dengan Tanah Arab.
Adapun Salam dengan lafaz " Assalamua'laikum " biarlah khusus untuk orang Islam sahaja.
Namun, tidak menjadi masalah, jika kita bertegas untuk menggunakan lafaz ini ketika memberi salam kepada non-Muslim, kerana ia masih dalam ruang lingkup perbezaan pendapat para Ulama'.

Read More >>

Apakah Muslim Menyembah Ka'bah?

Sunday, October 28, 2012 Category : 1


Apakah Muslim Menyembah Ka'bah?


Pertanyaan: 
Saat Islam Melarang menyembah berhala mengapa Muslim menyembah dan sujud ke Ka'bah dalam sholat mereka? 

Jawaban
Ka'bah adalah kiblat yaitu arah Tubuh Muslim selama mereka sholat. Adalah penting untuk dicatat bahwa walaupun Muslim menghadap ke Ka'bah selama sholat, mereka tidak menyembah Ka'bah. Muslim menyembah dan sujud kepada tidak yang lainnya selain kepada Allah. 

Disebutkan dalam Surah Baqarah: 
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. ..." [Al-Qur'an 2:144] 


1. Islam Menjaga Persatuan
Misalnya, jika ada sekelompok Muslim ingin shalat, bukan tidak mungkin ada yang ingin menghadap ke utara, sementara beberapa lagi ingin menghadap selatan. Dalam rangka untuk mempersatukan mereka dalam menyembah Allah yang Maha Esa, Muslim, dimanapun mereka berada, diminta untuk hanya menghadap ke satu arah yaitu ke Ka'bah. Jika beberapa Muslim tinggal di barat dari Ka'bah mereka menghadap ke timur. Demikian pula jika mereka tinggal di timur dari Ka'bah mereka menghadap ke barat. 


2. Ka'bah adalah Pusat Dunia pada peta
Muslim adalah orang yang pertama menggambarkan peta dunia. Mereka menggambarkan pete tersebut dengan menggambakn selatan diatas dan utara dibawah. Ka'bah ada di tengahnya. Kemudian kartografer(pen-penggilan kepada orang yang membuat peta) barat menggambar peta dengan membalikkannya utara diatas dan selatan di bawah. Namun, Alhamdullilah Ka'bah tetap di tengah(pusat) dari peta dunia. 


3. Tawaaf mengelilingi Ka'bah untuk mengindikasikan Keesaan Tuhan.
Ketika sekelompok Muslim pergi ke Masjidil Haram di Mekkah, mereka melakukan Thawaf atau membentuk lingkaran mengelilingi Ka'bah. Perbuatan ini melambangkan kepercayaan dan penyembahan Tuhan Yang Maha Esa, karena, sama seperti lingkaran yang memiliki satu pusat, ibadah pun demikian, Hanya Allah(SWT) sebagai pusat penyembahan.


4. Hadis dari Umar (Semoga Allah meridhainya) 
Mengenai batu hitam, hajrul aswad, ada sebuah hadis yang diriwayatkan Oleh Umar bin Khattab r.a sahabat Nabi Muhammad (SAW), 

Menurut kitab Sahih Bukhari, Volume 2, buku Haji, bab 56, No. 675. Umar (semoga Allah meridhainya) berkata, "Saya tahu bahwa kamu adalah sebuah batu yang tidak dapat bermanfaat dan tidak merugikan. Jika aku tidak melihat Nabi (SAW) menyentuh dan menciummu, saya juga tidak akan menyentuh dan menciummu ". 


5. Orang berdiri di atas Ka'bah dan mengumandangkan adzan.
Pada masa Nabi, orang bahkan berdiri di atas Ka'bah dan mengumandangkan adzan atau penggilan untuk sembahyang. Tanyakan lah kepada orang yang memfitnah bahwa Muslim menyembah Ka'bah; Penyembah yang mana yang berdiri diatas penyembahnya?
Read More >>

Pernikahan Wanita Yang Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Category : 1

Pernikahan Wanita Yang Hamil di Luar Nikah


Pernikahan wanita yang hami diluar nikah itu tergantung kondisi sebagai berikut:


1. Kasus pertama
Seorang wanita hamil di luar nikah yang syar'i (berzina), lalu untuk menutupi rasa malu, keluarganya menikahkannya dengan orang lain. Yaitu laki-laki lain yang tidak menzinainya. 
Dalam hal ini, para ulama mengharamkan terjadinya hubungan seksual antara mereka. Adapun apakah boleh terjadi pernikahan saja, tanpa hubungan seksual, ada dua pendapat yang berkembang.

Pendapat pertama, hukumnya haram. Dan kalau dinikahkan juga, maka pernikahan itu tidak sah alias batil. Di antara para ulama yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama. Karena yang namanya suami isteri tidak mungkin diharamkan dalam melakukan hubungan seksual. Jadi menikah saja pun diharamkan, kecuali setelah anak dalam kandungan itu lahir.

Pendapat kedua, hukumnya halal dan pernikahan itu sah. Asalkan selama anak itu belum lahir, suami itu tetap tidak melakukan hubungan seksual dengannnya. Suami harus menunggu hingga lahirnya bayi dalam perut. Baik dalam keadaan hidup atau mati.Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Perbedaan pendapat para ulama ini berangkat dari satu dalil yang dipahami berbeda. Dalil itu adalah dalil tentang haramnya seorang laki-laki menyirami ladang laki-laki lain.
Dari Rufai' bin Tsabit bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyiramkan airnya pada tempat yang sudah disirami orang lain." (HR Tirmizi dan beliau menghasankannya)

Jumhur ulama yang mengharamkan pernikahan antara mereka mengatakan bahwa haramnya 'menyirami air orang lain' adalah haram melakukan akad nikah. Sedangkan As-Syafi'i dan Abu Hanifah mengatakan bahwa yang haram adalah melakukan persetubuhannya saja, ada pun melakukan akad nikah tanpa persetubuhan tidak dilarang, karena tidak ada nash yang melarang.


2. Kasus Kedua
Seorang wanita belum menikah, lalu berzina hingga hamil. Kemudian untuk menutupi rasa malunya, dia menikah dengan laki-laki yang menzinainya itu. Dalam hal ini para ulama sepakat membolehkannya. Karena memang tidak ada larangan atau pelanggaran yang dikhawatirkan. Setidaknya, Al-Imam Asy-syafi'i dan Abu Hanifah membolehkannya. Bahkan mereka dibolehkan melakukan hubungan seksual selama masa kehamilan, asalkan sudah terjadi pernikahan yang syar'i antara mereka.

Karena illat (titik point) larangan hal itu adalah tercampurnya mani atau janin dari seseorang dengan mani orang lain dalam satu rahim yang sama. Ketika kemungkinan itu tidak ada, karena yang menikahi adalah laki-laki yang sama, meski dalam bentuk zina, maka larangan itu pun menjadi tidak berlaku.
Seringkali ada orang yang tetap mengharamkan bentuk keempat ini, mungkin karena agak rancu dalam memahami keadaan serta titik pangkal keharamannya.
Pendeknya, kalau wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menzinainya, maka tidak ada dalil atau illat yang melarangnya. Sehingga hukumnya boleh dan sesungguhnya tidak perlu lagi untuk menikah ulang setelah melahirkan. Karena pernikahan antara mereka sudah sah di sisi Allah SWT. 
Bahkan selama masa kehamilan itu, mereka tetap diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami isteri. Jadi mengapa harus diulang?

untuk contoh nya mungkin ini bisa jadi acuan 

Itsar Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu:
Berkata Ibnu Umar: Ketika Abu Bakar sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, "Berdirilah dan perhatikan urusannya karena sesungguhnya dia ada urusan penting." lalu umar berdiri menghampirinya,lalu laki-laki itu mengatakan: "Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu lalu dia berzina dengan anak perempuanku?" Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, "semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuanmu!" lalu Abu Bakar memrintahkan agar dilaksanakan hukum had (dera 100 x) terhadap keduanya. Kemudian beliau menikahkan keduanya, lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama setahun. (riwayat. Ibnu Hazm, Muhalla j 9 h.476; Baihaqi, Sunanul Kubro j.8 h.223)
Baihaqi meriwayatkan dari jalan lain, bahwa wanita itu dinikahkan dalam keadaan hamil. (ref. Ust. Dzulqarnain)
Read More >>

Hukum Pencurian dalam Islam

Category : , 0


Hukum Pencurian dalam Islam


Diriwayatkan dari Aisyah r.a, dari Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan pencuri kecuali ia mencuri barang seharga seperempat dinar atau lebih" (HR Muslim [1684]).

Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij r.a, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak ada potong tangan pada pencurian tsamar dan katsar" (Shahih, HR at-Tirmidzi [1449] dan Ibnu Majah [2593]).

Diriwayatkan dari Amr bin Sya'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Rasulullah SAW., bahwasanya beliau ditanya tentang buah yang masih tergantung di pohon. Maka beliau bersabda: "Barangsiapa mengambilnya karena kebutuhan tanpa mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Barangsiapa yang membawanya keluar maka ia dikenakan denda dua kali lipat dan hukuman. Barangsiapa mencuri buah yang telah disimpan dalam tempat pengeringan kurma dan mencapai harga seperempat dinar maka ia dipotong tangannya" (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [1710] dan at-Tirmidzi [1289]).

Diriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayah, dia berkata: "Kami bersama Busr bin Arthah berada dalam perjalanan di lautan. Lalu dibawalah seorang pencuri bernama mashdar yang telah mencuri kain bukhtiyah. Maka Busr berkata, 'Aku telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda, 'Tidak boleh dipotong tangan karena mencuri dalam perjalanan.' Kalaulah bukan karena hadits itu niscaya aku telah memotong tangannya'" (Shahih, HR Abu Dawud [4408] dan at-Tirmidzi [1450]).

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Nabi SAW. bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan bagi seorang muntahib (penodong), pencopet, dan pengkhianat," (Shahih, HR Abu Dawud [4391]).


Kandungan Bab:
Hukuman potong tangan bagi pencuri ditetapkan dalam Kitab, Sunnah, dan ijma'. Akan tetapi dalam masalah ini ada beberapa cabang yang menghalangi jatuhnya hukum potong tangan. Itulah yang aku kumpulkan dalam bab ini.

Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri kecuali jika barang yang dicurinya telah mencapai harga seperempat dinar lebih, atau tiga dirham, atau harga al-mijan (perisai). Tidak ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Satu dinar sama dengan dua belas dirham. Maka seperempat dinar ialah tiga dirham. Dan harga al-mijan adalah tiga dirham.

Oleh karena itu nishab barang curian adalah tiga dirham. Jika barang yang dicuri telah mencapai tiga dirham, maka jatuhlah hukum potong tangan. Dan jika belum mencapai tiga dirham, maka tidak dipotong.

Mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam dari tempat penyimpanan. Jika barang itu tidak disimpan atau dilindungi atau mengambil secara terang-terangan maka ia disebut mukhtalis, muntahib, dan khaain dan tidak ada hukum potong tangan atasnya.

Buah-buahan jika telah dipagar dan yang dicuri telah mencapai nishab maka wajib dijatuhkan hukum potong tangan. Namun jika tidak dipagar maka ia terkena denda yang dilipatgandakan dan hukuman. Dengan demikian hadits Abdullah bin Amr mengkhususkan hadits Rafi'.

Ath-Thahawi berkata dalam Syarah Ma'anil Aatsaar (III/173), "Rasulullah SAW. membedakan buah yang dicuri antara buah yang disimpan di tempat pengeringan dengan buah yang belum disimpan yakni yakni masih berada di pohon. Dan menetapkan hukum potong tangan dalam pencurian buah yang telah disimpan. Adapun buah yang belum disimpan maka sangsinya adalah denda dan hukuman."

Penjelasan hadits ini dan hadits riwayat Rafi' dari Rasulullah SAW, "Tidak ada hukum potong tangan pada tsamar dan katsar," adalah membawakan hadits Rafi' kepada makna buah-buahan yang berada di kebun dan tidak dipagar atau dilindungi apa-apa yang ada di dalamnya. Dan apa yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Amr sebagai tambahan bagi hadits Rafi'. Berbeda dengan hadits Rafi', dalam hadits ini disebutkan hukum potong tangan dan tidak ada hukum potong tangan pada selain itu. Kedua atsar ini sejalan dan tidak bertentangan. Dan ini adalah ucapan Abu Yusuf.

Demikian halnya mencuri kambing yang berada di padang gembalaan. Yakni tempat khusus untuk mengembala yang berada di gunung. Tidak ada hukum potong tangan padanya kecuali jika dipagar atau dijaga.

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah penjagaan bagaimana sifatnya. Dan yang benar adalah setiap bentuk yang dimaklumi manusia sebagai bentuk penjagaan bagi harta semacam itu. Maka itu mu'abar. (lihat Syarah Sunnah [X/319]).

Tidak ditegakkan hukuman pada saat safar dan peperangan.

At-Tirmidzi berkata (4/53), "Inilah yang diamalkan menurut sebagian ulama, diantaranya al-Auza'i. Tidak boleh ditegakkan hukuman dalam pertempuran saat berhadapan dengan musuh karena dikhawatirkan orang yang dijatuhkan hukuman itu akan bergabung dengan musuh. Dan jika imam telah keluar dari medan pertempuran dan kembali ke daarul Islam maka hukuman dilaksanakan pada orang yang berhak menerimanya. Demikian yang dikatakan al-Auza'i."

Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukuman potong tangan pada orang yang mengingkari barang pinjaman. Karena perbendaan mereka dalam menyikapi kisah seorang wanita Makhzumiyah, apakah ia meminjam barang lalu mengingkarinya ataukah ia mencuri. Keduanya disebutkan dalam riwayat.

Diriwayatkan dari Aisyah r.a, dia berkata, "Seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang lalu mengingkarinya. Maka Nabi saw. memerintahkan agari dipotong tangannya," (HR Muslim [1688]).

Dan diriwayatkan juga darinya, "Orang-orang Quraisy dibuat prihatin oleh seorang wanita Makhzumiyah yang mencuri," (takhrij akan disebutkan pada berikutnya).

Saya katakan, "Kedua riwayat ini tidak saling bertentangan, walhamdulillah, ditilik dari beberapa sisi:

Sababul wurud (sebab terjadinya) hadits ini menafsirkan maksudnya. Diantaranya penejelasan bahwasanya mengingkari barang pinjaman termasuk dalam kategori mencuri menurut tinjauan syar'i.

Riwayat ini tidak bertentangan dengan sabda Nabi saw, "Tidak ada hukum potong tangan bagi khaain," dimana sebagian ulama membawakan maknanya kepada orang yang meminjam lalu mengingkari. Dan yang benar al-khaain adalah yang mengingkari barang titipan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah telah membantas masalah ini dan berkata dalam Zaadul Ma'ad (V/50), "Dan hukuman bagi seorang wanita yagn meminjam barang lalu mengingkarinya adalah dipotong tangannya. Imam Ahmad menyebutkan hukuman ini, dan ini tidaklah bertentangan. Adapun hukum Nabi SAW. yang mengangkat hukum potong tangan dari seorang muntahib, mukhtalis, dan khaain, yang dimaksud dengan khaain adalah orang yang mengkhianati barang yang dititipkan kepadanya."

Adapun orang yang mengingkari barang pinjaman termasuk dalam kategori mencuri menurut tinjauan syari'at. Karena Nabi SAW. ketika para sahabat melaporkan kepada beliau tentang seorang wanita yang meminjam barang dan mengingkarinya, beliau memerintahkan agar dipotong tangannya, seraya mengatakan, "seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya telah aku potong tangannya."

Dimasukkan seroang yang mengingkari barang pinjaman dalam kategori pencuri adalah sebagaimana dimasukkannya seluruh benda yagn memabukkan dalam kategori khamr. Maka silahkan diperhatikan. Itu adalah penjelasan bagi ummat tentang maksud Allah dalam kalam-Nya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/453-463.
Read More >>

Makna Lambang Bulan Bintang dalam Islam

Category : 1



Makna Bulan Bintang

Beberapa versi pengamat sejarah mengatakan bahwa sebenarnya asal muasal lambang bulan bintang berasal dari lambang khilafah Islamiyah terakhir yang dimiliki umat Islam, yaitu Khilafah Turki Utsmani.

Khilafah ini adalah warisan terakhir kejayaan umat Islam. Memiliki luas wilayah yang membentang dari ujung barat sampai ujung timur dunia. Wilayahnya mencakup tiga benua besar dunia, Afrika-Eropa dan Asia. Ibukotanya adalah kota yang sejak 1400 tahun yang lalu telah dijanjikan oleh Rasulullah SAW sebagai kota yang akan jatuh ke tangan umat Islam.

Rasulullah bersabda, "Qonstantinopel akan kalian bebaskan. Pasukan yang mampu membebaskannya adalah pasukan yang sangat kuat. Dan panglima yang membebaskannya adalah panglima yang sangat kuat.."

Berabad-abad lamanya umat Islam memimpikan realisasi kabar gembira Rasulullah itu. Namun sejak zaman Khilafah Rasyidah, Khilafah Bani Umayah hingga Khilafah Bani Abbasiyah, kabar gembira itu tidak pernah juga terealisasi. Memang sebagian Eropa sudah jatuh ke tangan Islam, yaitu wilayah Spanyol dengan kota-kotanya antara lain: Cordova, Seville, Granda dan seterusnya. Namun jantung Eropa belum pernah jatuh secara serius ke tangan Islam.

Barulah ketika Sultan Muhammad II yang lebih dikenal dengan Sultan Muhammad Al-Fatih menjadi panglima, jatuhlah kota yang pernah menjadi ibu kota Eropa itu. Lewat pertempuran yang sangat dahsyat dengan menggunakan senjata paling modern di kala itu, yaitu CANON atau meriam yang sangat besar dan suaranya memekakkan telinga, Muhammad Al-Fatih berhasil menjatuhkan kota konstantininopel itu dan menjadikannya sebagai ibu kota Khilafah Turki Utsmani. Serta menjadikannya pusat peradaban Islam.

Wilayahnya adalah tiga benua dengan semua peradaban yang ada di dalamnya. Saat itu bulan sabit digunakan untuk melambangkan posisi tiga benua itu. Ujung yang satu menunjukkan benua Asia yang ada di Timur, ujung lainnya mewakili Afrika yang ada di bagian lain dan di tengahnya adalah Benua Eropa. Sedangkan lambang bintang menunjukkan posisi ibu kota yang kemudian diberi nama Istambul yang bermakna: Kota Islam.

Bendera bulan sabit ini adalah bendera resmi umat Islam saat itu, karena seluruh wilayah dunia Islam berada di bahwa satu naungan khilafah Islamiyah. Tidak seperti sekarang ini yang terpecah-pecah menjadi sekian ratus negara yang berdiri sendiri hasil dari jajahan barat.

Wajar kalau lambang itu begitu melekat di hati umat dari ujung barat Maroko sampai ujung Timur Marauke. Inilah lambang yang pernah dimiliki oleh umat Islam secara bersama, bulan dan bintang. Dan lambang ini kemudian seolah menjadi lambang resmi umat Islam dan selalu muncul di kubah-kubah masjid. Dan kalau kita perhatikan, nyaris hampir semua kubah masjid di berbagai belahan dunia punya lambang ini.

Dan banyak institusi umat Islam yang juga memakai lambang ini, misalnya Masyumi di masa lalu. Bahkan di zaman reformasi, di Indonesia muncul Partai Bulan Bintang yang lambangnya bulan bintang.
Read More >>

Definisi Sukses Menurut Islam

Category : 1


Definisi Sukses Menurut Islam


Baginda Rasulullah SAW adalah contoh kesuksesan dalam hidup ini , ingin sukses maka jadilah kelompok orang-orang yang yang dimusuhi iblis dan syaitan.

siapakah itu musuhnya Iblis dan Syaithan:

1. Engkau (Muhammad saw)
2. Pemimpin yang adil
3. Orang kaya yang rendah hati
4. Pedagang yang jujur
5. Orang pandai (alim) yang tenang pembawaannya
6. Orang mukmin yang suka memberi nasihat
7. Orang mukmin yang murah hati
8. Orang yang bertaubat yang tetap pada taubatnya
9. Orang yang benar menjaga diri dari yang haram
10. Orang mukmin yang selalu berada dalam keadaan suci
11. Orang mukmin yang banyak sedekahnya
12. Orang mukmin yang berbaik budi kepada sesama manusia
13. Orang mukmin yang banyak bermamfaat bagi sesama manusia
14. Orang yang pandai Al-Qur’an dan selalu membacanya
15. Orang yang biasa mengerjakan shalat diwaktu malam sewaktu orang lain sedang tidur
Read More >>

Mayat Yang Tidak DiShalatkan

Category : , 0


Mayat yang tidak dishalatkan, Ada tiga kategori mayat yang tidak dishalatkan

Pertama: Tidak Harus Dishalati, atau Tidak Wajib

  1. Anak Kecil Belum Baligh: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu: “Ibrahim putra Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meninggal pada usianya yang ke delapan belas bulan dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya.”[HR. Abu Dawud, Ahmad]. Tetapi tetap dibolehkan menshalatinya,termasuk terhadap Anak kecil (orok) sekalipun akibat keguguran. Berdasarkan dalil: “…dan anak kecil (dalam riwayat lain,’Yang diakibatkan karena keguguran’) hendaknya dishalati seraya mendakan bagi kedua orang tuanya berupa ampunan dan rahmat.”[HR. Abu Dawud, Nasa’i] “Didatangkan ke hadapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam anak dari kaum Anshar yang mati, kemudian beliau menshalatinya. Lalu aku katakan, beruntunglah anak ini menjadi burung-burung surga, belum pernah melakukan kesalahan dosa apapun…”[HR. Muslim, Nasa’I, Ahmad]. Maksud orok di sini menurut para ulama adalah kandungan yang sudah memiliki roh, yaitu sudah berumur 4 bulan menurut penelitian.
  2. Orang Mati Syahid: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya, para syuhada dalam Perang Uhud tidak ada yang dimandikan, dan mereka dikuburkan dengan lumuran darahnya serta tidak ada yang dishalati (kecuali Hamzah).”[HR. Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi, Baihaqi, Ahmad]. Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, "Rasulullah mengumpulkan antara dua orang laki-laki yang terbunuh dalam Perang Uhud dalam satu helai kain. Kemudian beliau bersabda, 'Siapakah yang lebih banyak mengambil (hafal) Al-Qur'an?' Ketika ditunjukkan kepada salah satunya, maka beliau mendahulukannya ke dalam liang kubur (sebelum yang satunya. Jabir berkata, 'Maka, ayah dan paman dikafani dengan selembar kain bergaris') dan beliau bersabda, 'Aku akan menjadi saksi bagi mereka pada hari kiamat nanti.' Beliau menyuruh untuk menguburkan mereka dengan darah mereka tanpa dimandikan (Dan dalam satu riwayat, kuburkanlah mereka dengan darah mereka.' Beliau tidak memandikan mereka) dan tidak pula mereka dishalati."[HR. Bukhari]


Kedua: Enggan Dishalati Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam

  1. Pelaku dosa besar, seperti meninggalkan shalat, zakat, begitu juga pezina, pemabuk dan semisalnya. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah apabila diminta untuk menshalati jenazah, beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menanyakan perihal (perilaku) sang mayat. Apabila dipuji dengan baik, beliau menerima dan menshalatinya. Namun bila disebut-sebut buruk perangainya, beliau mengatakan kepada keluarganya,’Itu urusanmu’. Dan beliau tidak menshalati.”[HR. Ahmad, Hakim]
  2. Hukuman Had (kecuali jika bertobat). Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi mengaku bahwa dirinya hamil akibat berzina, seraya berkata,’Wahai Nabi Allah, aku telah melanggar batas, maka kenakanlah hukuman (had) kepadaku.”Nabi kemudian menyuruh untuk mendatangkan walinya dan mengatakan kepadanya,’Berlaku baiklah terhadapnya, dan apabila telah melahirkan maka datanglah engkau bersamanya kepadaku.”Perintah itu pun dilakukannya. Kemudian beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk melaksanakan hukuman rajam terhadapnya, lalu menshalatinya. Melihat demikian Umar Ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu bertanya,”Engkau menshalati orang yang berzina, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab,”Sungguh wanita ini telah bertobat. Seandainya tobatnya dibagikan kepada penduduk Madinah pastilah akan mencukupinya. Apakah engkau lihat ada tobat yang lebih utama dari dia yang mengakui dirinya berbuat dosa lalu meminta untuk dijatuhi hukuman atasnya karena mengharap ridha Allah?”[HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, Tirmidzi, Darimi, Baihaqi, Ibnu Majah]
  3. Bunuh Diri: Dari Jabir bin Sanrah radhiyallahu ‘anhu: “Ada seorang laki-laki yang tengah sakit dan diratapi keluarganya…orang sakit tersebut bunuh diri dengan menusukkan anak panah ke jantungnya…Beliau kemudian bersabda,’Kalau begitu aku tidak akan menshalatinya.”[HR. Abu Dawud, Muslim, Nasa’I, Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, Baihaqi, Ath-Thayalusi]
  4. Mayat yang berutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Dari Salamah bin al-Akwa radhiyallahu ‘anhu: “Suatu saat kami duduk-duduk bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba didatangkan kepada beliau jenazah seraya pembawanya mengatakan,’Ya Rasulullah shalatilah mayat ini.’Beliau bertanya,’Apakah mayat ini mempunyai utang?’Mereka menjawab, ‘Tidak’. Beliau bertanya kembali,’Apakah ia meninggalkan sesuatu (harta)?’Mereka menjawab,’Tidak’. Maka beliaupun menshalatinya.” “Juga didatangkan kepada beliau jenazah lain dan pembawanya memohon kepada Rasulullah, shalatilah mayat ini.’Beliau bertanya,’Apakah orang ini meninggalkan sesuatu?’Mereka menjawab,’Tidak’. Beliau bertanya lagi, ‘Apakah ia mempunyai utang?’mereka menjawab,’Tiga dinar.Beliau kemudian bersabda.’alau begitu silakan saja kalian menshalatinya’. Berkatalah seorang dari kaum Anshar bernama Qatadah,’Ya Rasulullah, shalatilah mayat ini dan akulah yang akan memikul dan bertanggung jawab atas utangya.”[HR. Bukhari, Ahmad] Dari Abu Huraihah radhiyallahu ‘anhu: “…Barangsiapa meninggal sedang ia mempunyai utang dan dia tidak meninggalkan harta untuk membayarnya maka akulah yang akan menanggung pembayarannya. Sedangkan siapa saja yang meninggalkan harta, maka menjadi hak bagi ahli warisnya.”[HR. Bukhari, Muslim, Nasa’I, Ibnu Majah, Tahalusi, Ahmad] Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu: “…Karenanya siapa saja yang meninggalkan utang, maka akulah yang akan memenuhi pembayarannya, dan siapa saja yang meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya.”[HR. Abu Dawud, Nasa’i]


Ketiga: Haram dishalatkan

  1. Kaum kafir dan munafik. Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”[QS. At-Taubah:84] “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang berman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat-nya, sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.”[QS. At-Taubah:113]. Sejak kejadian itu (turunnya surat at-Taubah ayat 84 dan 85), Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah lagi menshalati orang munafik yang meninggal, dan tidak pula berdiri di kuburnya untuk berdoa hingga beliau wafat.’[HR. Bukhari, Tirmidzi, Ahmad] Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, "Takbir ke satu adalah sebagai pembukaan shalat." Dia berkata lagi, "Janganlah sekali-kali kamu shalat atas seseorang dari mereka (orang munafik) yang meninggal dunia." [HR. Bukhari]


SUMBER :AHKAMUL JANAIZ, TUNTUNAN-TUNTUNAN LENGKAP MENGURUS JENAZAH (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani)
Read More >>

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Category : , 2


Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam


Hukum Memelihara Anjing

Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari." (Muttafaq ‘Alaihi).
Satu qiroth itu kira-kira tumpukan emas sebanyak & setinggi bukit Uhud.


Hukum berburu dengan anjing :

'Adiy Ibnu Hatim ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya." (Muttafaq ‘Alaihi; lafadznya menurut Muslim).


Hukum Daging Anjing dan Kucing :
  1. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali”.
  2. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah”.
  3. Bahwasanya Rasulullah SAW. diundang ke rumah suatu kaum, lalu baginda memenuhi undangan tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun tidak beliau penuhi. Lalu ditanya kepada Baginda Nabi kenapa? Baginda menjawab: "Sesungguhnya pada rumah si fulan itu ada anjing." Lalu dikatakan kepada baginda: "Dalam rumah si fulan (undangan pertama) ada kucing”. Baginda menjawab: "Sesungguhnya kucing tidak najis." (HR. Al-Daruquthni dan Al-Hakim).
Read More >>

Penentuan Hukum Halal-Haram dalam Makanan

Category : , 1


Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah SAW. bersabda :

"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”. Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Dan firman-Nya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu" Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!” Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)


KAIDAH FIQIH HALAL-HARAM :
Ada beberapa kaidah fiqih yang dipakai para ulama dalam menentukan status kehalalan suatu jenis hewan, yaitu :

Kaidah Pertama : Semua jenis makanan (daging) hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mentakhsiskannya (secara khusus menyebutkan pengharamannya).

Kaidah Kedua : Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.

Kaidah Ketiga : Hukum halal-haram ditetapkan karena ada sebabnya (Al hukmu yadluru ma’al illati). 

Kaidah Keempat : Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan (al washilatu ila haromin haromun).

Kaidah Kelima : Tidak ada hubungannya antara halal-haram suatu daging dengan anggapan (buruk) suatu kaum (Arab).

Kaidah Keenam : Setiap jenis hewan buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan.

Kaidah Ketujuh : Meskipun bertaring dan berkuku tajam, namun apabila ia adalah binatang jinak (herbivora) maka tidak diharamkan.

Kaidah Kedelapan : Setiap jenis hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh, maka dagingnya haram.

Kaidah Kesembilan : Setiap jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka dagingnya haram.

Kaidah Kesepuluh : Setiap jenis hewan yang hidup di laut, maka ia halal dimakan (baik ditemukan dalam keadaan hidup maupun telah mati).

Kaidah Kesebelas : Setiap jenis hewan pemakan kotoran (bangkai dan najis), maka dagingnya haram dimakan (jallaalah).

Kaidah Kedua belas : Dalam keadaan terpaksa, semua jenis makanan haram dapat menjadi halal.


PENJELASAN :

1. SEMUA MAKANAN HALAL, KECUALI YANG DIHARAMKAN

1.1 Bangkai :
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Macam-macam bangkai :
  • Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
  • Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
  • Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
  • An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.


1.2 Darah :
Yaitu darah yang mengalir (QS. 2:173, 5:3, 6:145, dll.). Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir”.
Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan (Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461) mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama' yang mengharamkan darah yang diam (yang menempel pada daging).
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman.

1.3 Daging Babi :
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.

1.4 Sembelihan untuk selain Allah Swt. :
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

Belalang :
  1. Ibnu Abu Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW. sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang”. (Muttafaq ‘Alaihi).


Kuda dan khimar ahliyyah (keledai jinak)
  1. Dari Jabir ra. berkata: "Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941)
  2. Dari Jabir ra. berkata: "Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.” (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
  3. Dari Atha' ra. bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij : "Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata : "Apakah beliau sahabat Rasulullah?” Jawabnya : “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim; Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani).
  4. Asma’ ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).

Keterangan : Khimar adalah sejenis kuda yang dipakai sebagai alat angkut barang-barang.

Kelinci dan sejenisnya
Dari Anas bin Malik ra. berkata : “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun menerimanya” (HR. Bukhary-Muslim)


2. MAKANAN HALAL MEMBERIKAN PENGARUH BAIK DAN MAKANAN HARAM MEMBERIKAN PENGARUH BURUK
Jika Allah melarang kita mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, khamr, dll itu tentu karena bahan-bahan tersebut (secara fisiologi/medis) bisa merusak kesehatan kita.


3. AL HUKMU YADLURU MA’AL ILLATI
Hukum dalam Syari’at Islam ditetapkan karena ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya.


4. AL WASHILATU ILA HAROMIN HAROMUN
Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan


5. TIDAK ADA HUBUNGANNYA ANTARA HALAL-HARAM SUATU DAGING DENGAN ANGGAPAN (BURUK) SUATU KAUM

  1. Dari Ibnu Abbas ra. dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW. ke rumah Bunda Maimunah (salah satu istri Kanjeng Nabi SAW). Di sana telah dihidangkan daging dhab panggang (binatang pemakan tanaman, mirip dgn biawak). Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : “Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”, lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab!” Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya (tidak jadi menyantap). Aku (Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!” Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. (HR. Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946).
  2. Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada Nabi). "Dhob, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." (HR. Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

Kesimpulan : Apabila kita jijik terhadap suatu makanan (biawak, cacing, belut, bekicot, dll.), maka kita tidak boleh memakannya.


6. SEMUA BINATANG BUAS (YANG BERTARING DAN BERKUKU TAJAM) DIHARAMKAN
  1. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933). Hadits mutawatir menurut Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).
  2. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)
  3. Abi Tsa’labah ra. berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhary dan Muslim).
  4. Imam Ahmad berkata : “Setiap binatang yang menggigit dengan taringnya, maka ia termasuk binatang buas!
  5. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)
  6. Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak melihat adanya persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama'pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".


Hukum Daging Anjing dan Kucing :
  1. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali”.
  2. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah”.
  3. Bahwasanya Rasulullah SAW. diundang ke rumah suatu kaum, lalu baginda memenuhi undangan tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun tidak beliau penuhi. Lalu ditanya kepada Baginda Nabi kenapa? Baginda menjawab: "Sesungguhnya pada rumah si fulan itu ada anjing." Lalu dikatakan kepada baginda: "Dalam rumah si fulan (undangan pertama) ada kucing”. Baginda menjawab: "Sesungguhnya kucing tidak najis." (HR. Al-Daruquthni dan Al-Hakim).


Hukum memelihara anjing :
  1. Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari." (Muttafaq ‘Alaihi).

Satu qiroth itu kira-kira tumpukan emas sebanyak & setinggi bukit Uhud.

Hukum berburu dengan anjing :
  1. 'Adiy Ibnu Hatim ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya." (Muttafaq ‘Alaihi; lafadznya menurut Muslim).


BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
  1. Ibnu Abbas ra. Menambahkan : "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam (kuku yang tajam)." (HR. Muslim)
  2. Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya".
  3. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."


7. MESKIPUN BERTARING DAN BERKUKU TAJAM, NAMUN JIKA IA BUKAN BINATANG BUAS, MAKA TIDAK DIHARAMKAN
Binatang yang bertaring dan berkuku tajam, tapi bukan binatang buas (misal: herbivora)
  1. Dari Ibnu Abi Ammar berkata: “Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ?” Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: “Apakah boleh dimakan?” Beliau menjawab: “Ya!”. Aku bertanya lagi : “Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?” Jawabnya: “Ya!” (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Catatan : Musang adalah binatang pemakan kopi, bukan pemakan ayam. Terkadang orang keliru menyamakan musang dengan kucing liar (Jawa : belacan, garangan)

8. SETIAP HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA UNTUK DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAM
  1. Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah bersabda: “Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular").
  2. Rasulullah SAW. bersabda : “Ada 5 macam binatang fawwasik yang hendaknya dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu : rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila!” (HR. Bukhary-Muslim).
  3. Dari Ummu Syarik ra. berkata bahwa : “Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek / cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).

Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)" Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya".
  1. Rasulullah SAW. bersabda : “Bunuhlah ular!” (HR. Bukhary-Muslim)

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).


9. SETIAP JENIS HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAM
  1. Dari Ibnu Abbas ra. beliau berkata: “Rasulullah melarang membunuh 4 hewan, yaitu : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad." (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).
  2. Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh An Nawawi).
  3. Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi ra. mengisahkan bahwasanya : “Seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
  4. Dari Abu Hurairah ra. beliau berkata: “Rasulullah SAW. melarang membunuh shurod (burung Suradi), kodok, semut, dan burung hud-hud!” (HR. Ibnu Majah; shahih).
  5. Dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih!


10. SEMUA JENIS HEWAN YANG HIDUP DI LAUT (IKAN) HALAL DIMAKAN
  1. Firman Allah Swt. : “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al-Maa`idah: 96)
  2. Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2 bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang 2 darah yaitu hati dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
  3. Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Sahih; HR. Daraqutni: 538).
  4. Rasulullah ditanya tentang air laut, maka jawab beliau : “Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Imam Al-Bukhary).
  5. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)?”. Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya.”


11.  SETIAP HEWAN PEMAKAN KOTORAN, MAKA DAGINGNYA HARAM DIMAKAN
Setiap jenis hewan jallaalah (pemakan kotoran : bangkai dan najis), dagingnya haram dimakan 
  1. Dari Ibnu Umar ra. berkata: “Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki!” (Sahih, HR. Abu Daud no. 2558).
  2. Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah melarang dari memakan jallalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
  3. Dari Amr bin Syu'aib ra. dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. "(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).


Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya (Fathul Bari; 9/648).
Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya...".

Read More >>

Amalan yang Bermanfaat Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Category : , 2


Amalan yang Bermanfaat Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

(QS. An Najm: 39).

Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.[1]

Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang.

Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.


Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut:

Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit

Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10) Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.”

Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.” Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya.


Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.”

Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda,

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ

“Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.” Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya.

Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.


Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit

Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul “Permasalahan Qodho’ Ramadhan”. Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ” Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris.


Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya

Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan,

إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ

Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan,

اقْضِهِ عَنْهَا

Tunaikanlah nadzar ibumu.


Kelima: Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.

Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi –sehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam-, dibanding anaknya menjadi seorang da’i atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqro’ dan Al Qur’an. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat.


Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.


Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit

Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”


Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?”

Beliau rahimahullah menjawab:

Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya,

خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.”

Ibnu Mas’ud mengatakan,

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ

Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya.

Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit.

Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.

Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah-[13]

Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya.


Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda,

إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: sedekah jariyah,  ilmu yang dimanfaatkan, atau anak sholeh yang mendo’akan dirinya.

Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.”


Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan,

كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَتَهُمْ الطَّعَامَ لِلنَّاسِ مِنْ النِّيَاحَةِ

Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).

Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan,

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ

“Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.”[15]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –pernah menjawab sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia- mengatakan, “Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen]

Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu atau selainnya, ini termasuk bid’ah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu).

Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan ma’tam.”[16]


Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik.

Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

***

Read More >>

Powered by Blogger.